Tegas! Fraksi Golkar Akan Dorong Hak Angket DPRD Jika Pemkab Cianjur Tak Laksanakan Rekomendasi Pansus LKPJ

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Cianjur, Asep Iwan Gusniardi
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Cianjur, Asep Iwan Gusniardi.(Cianjur Ekspres/Herry Febriyanto)

CIANJUREKSPRES.ID – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Cianjur menegaskan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur menindaklanjuti semua rekomendasi yang disampaikan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2025.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Cianjur, Asep Iwan Gusniardi, mengingatkan Pemkab Cianjur bahwa DPRD dapat menggunakan hak angket atau hak interpelasi apabila kepala daerah belum menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cianjur pada Rabu 15 April 2026.

“Saya berharap Pemkab Cianjur melaksanakan rekomendasi yang sudah disampaikan oleh Pansus LKPJ tersebut. Apabila tidak sesuai harapan, maka kami dari Fraksi Golkar akan mengingatkan dan mendorong hak angket DPRD,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Jumat 17 April 2026.

Asep Iwan mengatakan, rekomendasi LKPJ kepala daerah jangan hanya sebagai retorika saja. Namun harus dilaksanakan oleh Pemkab Cianjur.

“Kita akan melihat pengawasan di DPRD untuk mengawasi rekomendasi tesebut dilaksanakan di setiap OPD atau tidak. Saya berharap OPD bergerak untuk melaksanakan rekomendasi yang sudah dibuat oleh DPRD Cianjur terhadap LKPJ Bupati Cianjur 2025 yang kemarin disahkan di paripurna,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Cianjur 2025 Tahun Anggaran 2025 memberikan sejumlah catatan atau rekomendasi yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cianjur, Rabu 15 April 2026.

Ketua Pansus LKPJ DPRD Cianjur, Atep Hermawan Permana, mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.2.1.3/659/OTDA perihal penyampaian LKPJ kepala daerah dan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2025 pada Poin 9 Huruf D menyatakan, bahwa rekomendasi terhadap LKPJ yang telah diterbitkan kepala daerah ditindaklanjuti dengan memonitoring perkembangannya yang dapat dilakukan oleh Komisi atau Pansus LKPJ secara periodik agar dapat diketahui hasil tindaklanjut rekomendasi DPRD dilaksanakan oleh kepada daerah beserta OPD.

“Terdapat sejumlah poin yang kami rekomendasikan kepada pemerintah daerah, termasuk soal PAD dan pemutakhiran data status pendidikan di adminduk,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Rabu 15 April 2026.

Dalam rekomendasinya, Pansus mendorong Bupati Cianjur untuk melakukan evaluasi sektoral terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak mencapai target sasaran RPJMD, serta melakukan penajaman tema agar lebih spesifik, terukur, dan berorientasi terhadap pencapaian target yang telah ditentukan.

“Pemkab Cianjur harus melakukan evaluasi secara komprehensif dan berkelanjutan terhadap sistem pengelolaan pendapatan daerah yang mencakup seluruh tahapan. Mulai dari kajian akademis, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pelaporan,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, Pansus DPRD juga merekomendasikan Pemkab Cianjur untuk segera melakukan rasionalisasi target pendapatan asli daerah pada seluruh OPD penghasil, baik pajak mapun retribusi, dan memperbaharui seluruh aset yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

“Termasuk melakukan digitalisasi terhadap penarikan objek-objek retribusi dan mendorong pemerintah daerah bersama DPRD untuk membentuk panitia khusus terkait revitalisasi Kawasan Wisata Cibodas,” papar Atep.

Adapun rekomendasi lainnya, Pemkab Cianjur harus melakukan evaluasi secara menyeluruh, terukur dan berbasis kinerja terhadap program-program yang berkaitan langsung dengan peningkatan IPM dengan menitikberatkan pada penguatan tiga dimensi utama, yaitu pendidikan, kesehatan dan daya beli masyarakat.

“Pansus juga merekomendasikan Pemkab Cianjur segera melakukan percepatan pemutakhiran dan sinkronisasi data jenjang pendidikan pada sistem informasi administrasi kependudukan, melalui kolaborasi antara Disdukcapil, Disdikpora dan DPMD,” jelas Atep.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, Pansus DPRD juga merekomendasikan Pemkab Cianjur untuk melakukan evaluasi tata kelola keuangan di seluruh rumah sakit umum daerah (RSUD). Lalu, Pansus merekemondasikan Pemkab Cianjur mengambil langkah strategis dan terukur dalam meningkatkan daya beli masyarakat melalui pengendalian inflasi daerah, stabilisasi harga kebutuhan pokok, serta penguatan distribusi barang yang efisien dan merata disertai optimalisasi program perlindungan sosial yang tepat sasaran.

Selain itu, kata Atep, Pansus merekomendasikan agar Pemkab Cianjur segera mengambul langkah tegas terhadap permasalahan eksekusi pengambilalihan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) pada kawasan perumahan skala besar.

“Pansus juga merekomendasikan Pemkab Cianjur untuk menerapkan skema reward dan punishment secara tegas dan terukur melalui pemberlakuan pemotongan pagu anggaran (penalti fiskal) terhadap OPD yang memperoleh rapor merah dalam capaian PAD dan tingkat serapan anggaran,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *