Opini  

Pilkades Digital Cianjur dan Problem Kepastian Hukum

Oleh: Unang Margana (Ketua IKADIN Cianjur, Praktisi Hukum pada LBH Cianjur, Mantan Ketua KPUD Cianjur 2008–2012)

Pilkades Digital Cianjur dan Problem Kepastian Hukum
Unang Margana (Ketua IKADIN Cianjur, Praktisi Hukum pada LBH Cianjur, Mantan Ketua KPUD Cianjur 2008–2012).(dok.pribadi)

CIANJUREKSPRES.ID – “Digitalisasi boleh menjadi cara baru dalam demokrasi desa, tetapi cara baru tidak boleh mengesampingkan hukum yang menjadi dasar penyelenggaraannya.”

Memasuki tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Digital di Kabupaten Cianjur, yang diagendakan 18 Oktober 2026, menuai protes Masyarakat Sipil Cianjur, diantaranya dari Pergerakan Mahasiswa, yang menyoal dasar hukumnya, yang dianggap cacat. Masukan dari Mahasiswa tentu saja harus diapresiasi sebagai bagian dari partisipasi publik. Atas sikap mahasiswa, direspon Komisi 1 DPRD Cianjur, dengan meminta penjelasan kepada Bupati.

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) merupakan salah satu bentuk demokrasi langsung yang paling dekat dengan masyarakat. Karena itu, setiap perubahan dalam mekanisme penyelenggaraannya tidak cukup hanya dipandang dari perspektif efisiensi dan modernisasi. Lebih dari itu, harus dipastikan adanya kepastian hukum, transparansi, keadilan, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap hak calon dan pemilih.

Kabupaten Cianjur akan melaksanakan Pilkades serentak secara digital pada Minggu, 18 Oktober 2026, yang dilaksanakan di 47 desa pada 23 kecamatan. Digitalisasi tentu merupakan sebuah inovasi dalam penyelenggaraan demokrasi desa.

Namun, pertanyaan hukumnya bukan semata-mata apakah Pilkades dapat dilaksanakan dengan sistem digital. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah instrumen hukum yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkades Digital tersebut telah sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan, kewenangan pejabat pemerintahan, serta ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan yang lebih tinggi?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena ketika suatu mekanisme baru diterapkan dalam penyelenggaraan Pilkades, perubahan metode tidak boleh secara otomatis dianggap sebagai dasar untuk mengubah norma hukum yang telah ditetapkan sebelumnya.

Dasar Hukum dan Persoalannya

Pilkades di Kabupaten Cianjur memiliki dasar hukum utama berupa Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemilihan Kepala Desa, yang berlaku sejak 9 Agustus 2024.

Perda tersebut dibentuk dengan mengacu antara lain pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.

Persoalan kemudian muncul ketika kita melihat hubungan antara Perda, Peraturan Bupati (Perbup), dan Keputusan Bupati (SK).

Perda Nomor 3 Tahun 2024 memberikan delegasi pengaturan lebih lanjut kepada Peraturan Bupati. Bahkan dalam persoalan seleksi tambahan, apabila bakal calon yang memenuhi persyaratan lebih dari lima orang, Perda secara eksplisit menentukan bahwa kriteria dan persyaratan lain ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Artinya, terdapat materi tertentu yang oleh Perda memang didelegasikan untuk diatur melalui Perbup, bukan semata-mata melalui keputusan pejabat atau petunjuk teknis. Di sinilah pentingnya membedakan antara peraturan dan keputusan pemerintahan.

Peraturan pada dasarnya memuat norma yang bersifat umum, abstrak, dan berlaku berulang, sedangkan keputusan pemerintahan pada prinsipnya bersifat konkret, individual, dan berada dalam ruang kewenangan pejabat yang menetapkannya. Karena itu, penggunaan nomenklatur “petunjuk teknis” tidak boleh menjadi pintu masuk untuk menciptakan norma baru yang sesungguhnya menurut Perda harus dibentuk melalui Perbup.

Dengan kata lain, persoalannya bukan terletak pada apakah Bupati dapat mengeluarkan Keputusan Bupati. Bupati tentu memiliki kewenangan menerbitkan keputusan sepanjang berada dalam lingkup kewenangannya.

Persoalan hukumnya adalah apa materi yang dituangkan dalam keputusan tersebut, dari mana kewenangan itu berasal, dan apakah materi tersebut sekadar melaksanakan peraturan yang sudah ada atau justru membentuk norma baru. Hal tersebut penting karena sebuah keputusan tidak boleh digunakan untuk menggantikan fungsi peraturan.

Ketika Digitalisasi Berhadapan dengan Perda

Persoalan berikutnya yang tidak kalah penting adalah mengenai metode pemungutan suara. Perda Nomor 3 Tahun 2024 mengatur pemungutan suara melalui surat suara yang memuat nomor, foto, dan nama calon, sedangkan pemberian suara dilakukan dengan mencoblos salah satu calon.

Sementara dalam konsep Pilkades Digital, pemilih memberikan suara melalui perangkat elektronik. Hasil pemungutan kemudian direkam dan dihitung melalui sistem digital. Digitalisasi tentu bukan sesuatu yang harus ditolak.

Namun, ketika digitalisasi tersebut mengubah metode atau substansi mekanisme pemungutan suara yang secara eksplisit telah diatur dalam Perda, maka diperlukan dasar hukum yang jelas serta harmonisasi regulasi. Jangan sampai inovasi administratif justru melahirkan persoalan hukum baru.

Pemerintah daerah tidak cukup hanya menyatakan bahwa digitalisasi merupakan inovasi. Setiap inovasi pemerintahan tetap harus berada dalam koridor hukum, karena prinsip utama negara hukum adalah bahwa setiap tindakan pemerintahan harus memiliki dasar kewenangan yang sah.

Dalam konteks ini, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan pentingnya kewenangan, prosedur, dan substansi dalam setiap keputusan pemerintahan. Keabsahan tindakan pemerintahan juga berkaitan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Salah satu AUPB yang relevan adalah asas kepastian hukum, yaitu bahwa kebijakan pemerintahan harus memiliki landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan.

Karena itu, digitalisasi Pilkades seharusnya tidak hanya diuji dari pertanyaan “apakah sistemnya dapat berjalan?”, tetapi juga dari pertanyaan “apakah sistem tersebut memiliki dasar kewenangan dan dasar hukum yang memadai?”

Ketika Tahapan Pilkades Sudah Berjalan

Problem kepastian hukum menjadi semakin serius apabila ketentuan baru diterapkan ketika tahapan Pilkades telah berjalan. Misalnya, panitia telah melaksanakan pendaftaran, penelitian persyaratan bakal calon, penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), atau tahapan lainnya berdasarkan ketentuan yang berlaku. Kemudian muncul ketentuan baru yang mengubah persyaratan, prosedur, atau mekanisme tahapan tersebut.

Perubahan demikian tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan administratif. Di dalamnya terdapat hak calon, hak pemilih, kepentingan panitia, BPD, serta kepentingan masyarakat desa yang harus dilindungi. Dalam penyelenggaraan demokrasi, aturan permainan idealnya telah diketahui sebelum permainan dimulai.

Karena itu, prinsip sederhananya adalah:

«Aturan permainan demokrasi jangan berubah ketika proses demokrasi sudah berjalan, kecuali terdapat dasar hukum yang sah, mekanisme transisi yang jelas, serta perubahan tersebut tidak menimbulkan kerugian terhadap hak peserta maupun pemilih.»

Prinsip tersebut menjadi semakin penting dalam Pilkades Digital karena perubahan mekanisme tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga menyangkut cara pemilih menggunakan hak pilihnya, bagaimana suara direkam, bagaimana suara dihitung, bagaimana hasil ditetapkan, serta bagaimana sengketa atau keberatan terhadap hasil dapat ditangani.

Dengan demikian, setiap perubahan pada tahapan yang telah berjalan harus diuji secara cermat: siapa yang berwenang mengubahnya, instrumen hukum apa yang digunakan, apakah perubahan tersebut diperbolehkan oleh peraturan yang lebih tinggi, dan bagaimana perlindungan terhadap hak yang telah timbul sebelumnya.

Kepastian Hukum Bukan Sekadar Kepastian Teknis

Pilkades Digital tidak boleh berhenti pada persoalan apakah perangkat elektronik dapat digunakan atau apakah sistem dapat menghitung suara dengan cepat. Kepastian hukum harus mencakup keseluruhan proses.

Mulai dari pendaftaran calon, penetapan calon, penyusunan daftar pemilih, pemungutan suara, autentikasi pemilih, kerahasiaan pilihan, pencatatan suara, penghitungan suara, penetapan hasil, audit sistem, hingga mekanisme keberatan dan penyelesaian sengketa. Semakin besar ketergantungan proses demokrasi pada sistem digital, semakin besar pula kebutuhan terhadap aturan yang jelas.

Masyarakat berhak mengetahui bukan hanya bagaimana cara memilih, tetapi juga bagaimana suara mereka dipastikan tercatat secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Demikian pula calon kepala desa memiliki hak untuk mengetahui dasar hukum, prosedur, mekanisme pengawasan, serta mekanisme penyelesaian apabila terdapat keberatan terhadap proses maupun hasil. Oleh karena itu, transparansi sistem menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kepastian hukum Pilkades Digital.

Rekomendasi

Atas persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Cianjur perlu melakukan harmonisasi dan legal review terhadap seluruh instrumen hukum Pilkades Digital 2026 sebelum seluruh tahapan memasuki fase yang semakin menentukan.

Pertama, memastikan setiap materi yang oleh Perda didelegasikan kepada Perbup benar-benar diatur melalui Perbup, sehingga tidak terjadi pengaturan materi substantif melalui instrumen yang kedudukannya tidak sesuai.

Kedua, memastikan Keputusan Bupati digunakan untuk materi yang memang menjadi kewenangan keputusan dan tidak mengambil alih fungsi peraturan dengan menciptakan norma baru yang bersifat umum dan mengikat.

Ketiga, melakukan harmonisasi antara mekanisme pemungutan suara digital dengan ketentuan Perda mengenai surat suara dan pemberian suara, sehingga terdapat kejelasan mengenai dasar hukum perubahan metode pemungutan suara.

Keempat, apabila terdapat perubahan regulasi setelah tahapan Pilkades berjalan, harus ditetapkan ketentuan transisi yang jelas, termasuk bagaimana nasib tahapan yang telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelumnya.

Kelima, membuka ruang informasi dan partisipasi yang memadai bagi calon kepala desa, panitia, BPD, pemilih, serta masyarakat agar seluruh pihak memahami dasar hukum, mekanisme, sistem keamanan, dan tata cara pengawasan Pilkades Digital.

Keenam, melakukan audit hukum terhadap seluruh dokumen pelaksanaan Pilkades Digital, termasuk Perda, Perbup, Keputusan Bupati, petunjuk teknis, jadwal tahapan, serta dokumen lain yang menjadi dasar kerja panitia.

Langkah tersebut penting agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara norma hukum, kewenangan pejabat, dan praktik penyelenggaraan di lapangan.

Penutup

Pilkades Digital Cianjur 2026 seharusnya tidak hanya menjadi momentum modernisasi demokrasi desa, tetapi juga momentum untuk membangun demokrasi digital yang taat hukum.

Keberhasilan Pilkades tidak semata-mata diukur dari seberapa cepat proses pemungutan dan penghitungan suara dilakukan. Juga harus diukur dari apakah seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, transparan, adil, akuntabel, serta memberikan kepastian kepada setiap calon dan pemilih.

Sebab, dalam negara hukum, inovasi tidak berada di atas hukum. Digitalisasi adalah metode.

Demokrasi adalah substansi.
Hukum adalah koridornya.

Jangan sampai inovasi yang dimaksudkan untuk memperkuat demokrasi justru meninggalkan persoalan baru mengenai kewenangan, prosedur, dan kepastian hukum. Pilkades boleh memasuki era digital. Tetapi satu hal tidak boleh didigitalkan secara serampangan: kepastian hukumnya.

Fiat Justitia, Servata Veritate.
Tegakkan keadilan, peliharalah kebenaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *