Pemkab Cianjur Matangkan Regulasi Pilkades Digital

Pemkab Cianjur Matangkan Regulasi Pilkades Digital
Panitia Pilkades Digital Serentak tingkat Kabupaten Cianjur mendampingi Komisi 1 DPRD Kabupaten saat melakukan monitoring Pelaksanaan Pilkades Digital Serentak di Kantor Kecamatan Campaka. Dimana peserta berasal dari Panitia di wilayah Campaka dan Campakamulya.(istimewa)

CIANJUREKSPRES.ID – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Digital Serentak Kabupaten Cianjur 2026 memastikan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi payung hukum pelaksanaan akan rampung pekan ini. Kepastian tersebut disampaikan di tengah berjalannya tahapan Pilkades digital di daerah tersebut.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa sekaligus Sekretariat Panitia Pilkades Serentak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendi Rinaldi, menegaskan, bahwa panitia tingkat kabupaten sedang melakukan penguatan dan mempersiapkan regulasi seperti yang disarankan oleh Komisi 1 DPRD Kabupaten Cianjur.

“Perbup sudah finalisasi, kemarin kita Jumat sudah pembahasan dengan Bagian Hukum dan DMPD. Jadi memang sedang kita upayakan apa yang disarankan oleh Komisi 1, dan kemungkinan urusan Perbup beres pekan ini. Bahkan mungkin di pertengahan pekan beres kalau tidak ada kendala yang signifikan,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Minggu 27 September 2026.

Dendi pun menjelaskan alasan kenapa sebelumnya tidak membuat Perbup mengenai Pilkades Digital. Dia mengungkapkan, salah satunya karena pihaknya menemukan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa pelaksanaan pilkades bisa mengacu langsung kepada PP tersebut. Meskipun turunan dari PP tersebut yang peraturan menteri (permen) sampai saat ini belum turun.

“Terus kemudian kita melihat, dalam perjalanan awal yang kita atur sangat teknis bicara tentang bagaimana melaksanakan Pilkades ini secara digital,” ujarnya.

Karena berkaitan dengan teknis, Dendi mengungkapkan, berdasarkan pertimbangan, Panitia Tingkat Kabupaten berpandangan cukup dibuatkan Keputusan Bupati (Kepbup). Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Cianjur juga sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pilkades.

“Jadi kita melihat karena ini juga ada perdanya, walaupun perda tidak memuat hal-hal yang dimuatkan dalam PP, kita coba melaksanakan ini lebih teknis di keputusan bupati,” paparnya.

Hanya dalam perjalanannya, Dendi mengatakan, Pemkab Cianjur sangat terbuka dengan saran dan pertimbangan dari dewan maupun mahasiswa yang melihat bahwa urgensi perbup ini memang cukup krusial untuk dibuat.

“Maka kita berupaya mengoreksi, secara rancangan sudah ada sejak awal. Jadi kalau bicara perbup dalam waktu dekat kita akan selesaikan,” katanya.

Selain persoalan regulasi, Dendi mengatakan, bahwa pihaknya juga sedang mempersiapkan kebutuhan lainnya yakni dari sisi anggaran. Dimana desa saat ini juga baru mulai mengusulkan untuk anggarannya.

“Dari sisi anggaran memang untuk pilkades digital ini ada yang dari APBD dan dimungkinkan juga dari APBDes masing-masing, untuk yang APBD kan masuk ke APBD Perubahan, prosesnya masih berjalan, begitu juga yang APBDes ini, desa-desa yang bersangkutan sudah kita arahkan untuk membuat dulu perubahan APBDesnya. Insyaallah semuanya terus bergerak bersama agar simultan dan sesuai dengan regulasi,” pungkasnya.

Seperti diketahui dan diberitakan sebelumnya, bahwa pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Digital Serentak 2026 menuai sorotan. Keabsahan mekanisme digital yang tengah dijalankan tersebut dipertanyakan banyak pihak karena hingga kini berjalan dengan Keputusan Bupati, sementara banyak pihak yang mengharapkan adanya Peraturan Bupati agar dasar hukum pilkades ini lebih kuat.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *