CIANJUREKSPRES.ID – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Cianjur, menyoroti angka perceraian hingga awal Juli 2026 tembus 2.455 perkara.
Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur Kelas IA mencatat periode Januari-8 Juli 2026, jumlah perkara perceraian yang masuk telah mencapai 2.455 perkara, didominasi oleh cerai gugat atau gugatan yang diajukan pihak istri. Dari total perkara tersebut, terdiri dari 417 cerai talak dan 2.038 cerai gugat.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Cianjur, Wahyudin, menegaskan, angka perceraian sampai dengan awal Juli 2026 harus menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Cianjur khususnya Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A).
“Meski tidak secara langsung masuk dalam wilayah urusan perceraian, tetapi tetap punya peran penting di langkah-langkah prepentifnya,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis 9 Juli 2026.
Menurutnya, tren angka perceraian dari tahun ke tahun terus naik, namun pihaknya belum melihat langkah-langkah nyata dan tepat dari dinas terkait melakukan pencegahan, baik dalam bentuk pembinaan maupun solusi ekonominya.
“Kita sudah punya Perda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga Nomor 2 Tahun 2021. Kenapa ini tidak dijalankan, bahkan terkesan terbengkalai dengan tidak dibuatkan Perbup-nya. Saya lihat Perda ini sebagai gerakan preventif dan konstruktif dalam rangka mencetak keluarga yang tidak hanya kokoh tapi juga produktif dan berkualitas,” tegas Wahyudin yang duduk di Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur tersebut.
Dia mengingatkan, bahwa keluarga adalah representatif atas kondisi suatu masyarakat. Menurut Wahyudin, jika Pemerintah Daerah ingin punya masyarakat yang baik, bersatu dan produktif, maka mulailah untuk hadir solutif di tengah-tengah mereka.
“Jika Pemerintah abai, maka yang akan marak kemudian bukan hanya perceraian, tapi permasalahan-permasalahan kenakalan remaja, LGBT, dan penyakit sosial,” katanya.












