CIANJUREKSPRES.ID – Ratusan pengendara dan warga terjaring razia yang digelar Polres Cianjur usai perayaan kemenangan Persib Bandung meraih gelar juara liga satu sekaligus menjadi tim yang meraih juara hattrick, pada Sabtu 23 Mei 2026, malam.
Dalam razia tersebut, polisi menemukan berbagai pelanggaran mulai dari penggunaan knalpot brong, minuman keras, membawa sajam (senjata tajam) hingga dugaan penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu.
Kapolres Cianjur, AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi, mengatakan, razia dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama euforia perayaan kemenangan Persib berlangsung di wilayah Kabupaten Cianjur.
Menurutnya, banyak pengendara yang diamankan karena menggunakan kendaraan tidak sesuai aturan, terutama penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu masyarakat.
“Dalam kegiatan tadi ada ratusan warga yang terjaring razia. Banyak yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan sebuah mobil berknalpot brong dengan pelat nomor yang tidak sesuai. Bahkan tiga orang yang berada dalam kendaraan tersebut, diduga dalam keadaan tidak sadar dan sempat mencoba melarikan diri saat akan diperiksa petugas.
“Orang di dalam mobil tersebut diduga mengonsumsi miras, jadi dia mabuk, berjumlah tiga orang yang mencoba melarikan diri. Tak hanya itu, polisi juga menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau di dalam kendaraan tersebut,” tuturnya.
Kapolres juga menyebutkan, pihaknya menemukan sejumlah warga yang kedapatan membawa minuman keras hingga diduga berada di bawah pengaruh narkotika atau obat keras tertentu.
“Termasuk ada juga yang membawa miras. Bahkan ada beberapa yang saat diperiksa jawabannya tidak nyambung, sehingga terindikasi mengonsumsi narkotika atau obat keras tertentu,” katanya.
Selain kendaraan pribadi, polisi turut mengamankan sejumlah truk dan kendaraan pikap yang digunakan mengangkut orang secara tidak sesuai peruntukan karena dinilai membahayakan keselamatan.
Kapolres menegaskan pihaknya turut melibatkan fungsi pembinaan masyarakat, melalui kamtibmas untuk memberikan pembinaan kepada para pelanggar, khususnya yang masih berusia di bawah umur.
“Terutama kepada pelanggar yang masih di bawah umur agar tidak mengulangi perbuatannya,” pungkasnya.












