CIANJUREKSPRES.ID- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau baby lobster yang berasal dari Pangandaran, Jawa Barat. Benih lobster tersebut diduga akan dikirim ke luar negeri melalui jaringan distribusi lintas negara. Dalam operasi ini, polisi menyita 12 boks benih lobster yang ditaksir bernilai Rp5,8 miliar serta mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai pelaku lapangan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan benih lobster yang mencurigakan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik melakukan penyelidikan dan pemantauan selama beberapa hari.
Upaya itu berujung pada penghentian sebuah kendaraan yang mengangkut benih lobster di Jalan Raya Leuwinanggung, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, pada Senin (19/10/2026).
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil menghentikan aktivitas pengangkutan benih lobster yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri,” kata Irhamni dalam konferensi pers di lobi Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Senin (19/10/2026).
Dalam penindakan tersebut, polisi turut menyita satu unit mobil Daihatsu Gran Max berwarna hitam dengan nomor polisi B 1617 SF. Kendaraan itu diduga digunakan untuk membawa 12 boks benih lobster dari Pangandaran menuju Tangerang, yang direncanakan menjadi tempat transit sebelum pengiriman dilanjutkan ke jalur distribusi berikutnya.
Dua orang yang diamankan dalam kasus ini adalah Raffles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah, yang diketahui berasal dari Lampung. Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya diduga bertugas menjemput benih lobster atas instruksi pihak yang membiayai atau mengendalikan pengiriman. Keduanya juga mengaku tidak mengenal orang yang menyerahkan benih lobster dari wilayah Pangandaran.
Irhamni menyampaikan bahwa penyidik masih menelusuri identitas pemasok, pihak pemodal yang mengatur pengiriman, hingga calon pembeli di luar negeri. Berdasarkan keterangan awal saksi dan para pelaku, jaringan tersebut diduga mengirim benih lobster melalui jalur darat menuju Sumatera, kemudian ke Jambi, sebelum diteruskan ke sejumlah negara, termasuk Malaysia, Singapura, Kamboja, dan Vietnam.
“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap siapa saja pelaku dan aktor di belakangnya, termasuk pemodal serta pembeli di luar negeri. Tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lain maupun jaringan yang lebih besar,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku telah melakukan pengiriman benih lobster sebanyak 10 kali selama tiga bulan terakhir. Pengiriman yang dihentikan pada Senin tersebut merupakan pengiriman kesepuluh, sedangkan sembilan pengiriman sebelumnya diduga berhasil melewati penindakan aparat.
Menurut Irhamni, setiap pengiriman sebelumnya diperkirakan membawa sekitar 40 boks benih lobster. Sementara itu, pengiriman yang berhasil digagalkan kali ini berjumlah 12 boks. Setiap boks diperkirakan berisi sekitar 6.000 ekor benih lobster, dengan harga pasar yang disebut mencapai Rp80.000 per ekor.
Selain menyelidiki dugaan penyelundupan, polisi juga menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mengidentifikasi kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk menelusuri dan menyita keuntungan yang diduga berasal dari sembilan pengiriman sebelumnya.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk menikmati hasil kejahatannya di bumi Indonesia. Kami akan menelusuri dan mengejar hasil kejahatan dari sembilan pengiriman sebelumnya melalui penerapan tindak pidana pencucian uang,” tegas Irhamni.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Keduanya juga telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP KKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut oleh Bareskrim Polri. Ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan penyelundupan benih lobster perlu terus diperkuat melalui koordinasi antarkementerian dan lembaga.
Menurut Pung, pemerintah melalui Satgas BBL meningkatkan pengawasan dan penindakan dengan melibatkan sejumlah unsur, antara lain Polri, TNI, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kerja sama tersebut diharapkan mampu memutus rantai distribusi ilegal sekaligus mengungkap keuntungan yang diperoleh dari aktivitas penyelundupan.
“Negara tidak boleh kalah oleh pelaku yang melakukan tindak kejahatan ini. Kami akan terus bekerja, melakukan operasi, dan memperkuat kerja sama seluruh unsur untuk menghentikan penyelundupan benih bening lobster,” ujar Pung.
Benih lobster yang berhasil diamankan direncanakan akan diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dibudidayakan di wilayah Batam. Pemanfaatan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan sekaligus mendorong pengembangan budidaya lobster di dalam negeri.
Polri menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan bersama kementerian dan lembaga terkait. Fokus penyelidikan mencakup pengungkapan jaringan lintas negara, penelusuran aliran dana, serta identifikasi pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali di balik aktivitas tersebut.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi sumber daya kelautan Indonesia dari perdagangan ilegal. Melalui koordinasi aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat, pengawasan diharapkan semakin kuat sehingga praktik penyelundupan benih lobster dapat ditekan dan kelestarian sumber daya laut tetap terjaga.












