Opini  

Tata Kelola Pemerintahan Daerah: Mencegah Korupsi dan Meningkatkan Pelayanan

Tata Kelola Pemerintahan Daerah: Mencegah Korupsi dan Meningkatkan Pelayanan
Dosen dan Praktisi Hukum LBH Cianjur, Unang Margana.(istimewa)

CIANJUREKSPRES.ID – Munculnya fenomena pengambilan keputusan strategis Bupati/Gubernur, diberbagai daerah di Indonesia, yang diduga dipengaruhi dan ditentukan pihak-pihak di luar struktur pemerintahan, menuai tanggapan dan sorotan dari berbagai lapisan masyarakat, karena jelas melanggar hukum dan merusak demokrasi

Pertanyaannya apakah masyarakat dan Aparat Penegak Hukum, mengetahui pelanggaran itu ?

Sikap dari Masyarakat Sipil seolah-olah “diam” bukan berarti setuju, karena masyarakat sudah ada Wakil Rakyat di DPRD dan ada Aparat Penegak Hukum. Kalau aparat penegak hukum, biasanya menunggu laporan/pengaduan masyarakat, sampai ada bukti sebagai temuan, baru melakukan tindajan hukum/OTT,dll.

Keberhasilan otonomi daerah tidak hanya ditentukan oleh besarnya angka-angka anggaran atau banyaknya program pembangunan, tetapi juga oleh kualitas tata kelola pemerintahan daerah. Pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan taat hukum akan melahirkan pelayanan publik yang berkualitas. Sebaliknya, tata kelola yang lemah akan membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan, korupsi, konflik kepentingan, hingga lahirnya kebijakan yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat.

Belakangan ini, publik semakin sering menyaksikan munculnya persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tidak sedikit keputusan strategis yang menimbulkan polemik karena diduga dipengaruhi oleh pihak-pihak yang secara hukum tidak memiliki kewenangan dalam struktur pemerintahan. Apabila benar terjadi, kondisi tersebut merupakan alarm bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sebab, setiap kebijakan publik harus lahir dari mekanisme hukum, bukan dari intervensi pihak yang tidak memiliki legitimasi kewenangan.

Dalam negara hukum, kewenangan tidak lahir dari kedekatan politik, hubungan pribadi, ataupun pengaruh kekuasaan informal. Kewenangan hanya lahir dari konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Karena itu, kepala daerah wajib mengambil keputusan berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang, pertimbangan profesional perangkat daerah, serta kepentingan masyarakat luas, bukan atas tekanan atau arahan pihak yang berada di luar sistem pemerintahan.

Menurut United Nations Development Programme (UNDP), good governance merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan melalui interaksi pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dengan menjunjung tinggi prinsip partisipasi, supremasi hukum, transparansi, responsivitas, kesetaraan, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, orientasi pada konsensus, dan visi strategis.

Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Prof. Dr. Miftah Thoha, Guru Besar Ilmu Administrasi Publik Universitas Gadjah Mada, yang menegaskan bahwa tata kelola pemerintahan yang baik menempatkan pemerintah sebagai penyelenggara negara yang bekerja secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.

Sementara itu, Prof. Dr. Bintoro Tjokroamidjojo mengingatkan bahwa administrasi pemerintahan harus menjadi instrumen pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Adapun Prof. Dr. Eko Prasojo, Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, menekankan bahwa reformasi birokrasi hanya akan berhasil apabila birokrasi dijalankan secara profesional, berintegritas, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Landasan hukum tata kelola pemerintahan daerah

Pasal 18 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan dengan jelas mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip otonomi. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai batas kewenangannya. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap pejabat pemerintahan wajib mematuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), termasuk asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, serta larangan menyalahgunakan wewenang. Sementara itu, Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur tugas dan wewenang bupati/wali kota. Dari pasal ini dapat ditegaskan bahwa tanggung jawab pengambilan keputusan berada pada kepala daerah, sehingga tidak dapat dialihkan kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Dalam praktik pemerintahan, kepala daerah memang dapat menerima masukan dari akademisi, tokoh masyarakat, organisasi profesi, maupun unsur masyarakat lainnya. Namun, masukan tersebut bersifat pertimbangan, bukan perintah yang mengikat. Pengambilan keputusan tetap merupakan kewenangan pejabat yang ditentukan oleh undang-undang. Apabila keputusan strategis justru ditentukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan formal, maka prinsip akuntabilitas menjadi kabur dan pertanggungjawaban hukum menjadi tidak jelas.

Pelaku tata kelola pemerintahan daerah meliputi gubernur, bupati, wali kota, wakil kepala daerah, sekretaris daerah, organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, aparatur sipil negara (ASN), BUMD, hingga DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Setiap pejabat wajib bekerja sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing.

Pelanggaran tata kelola pemerintahan daerah

Pelanggaran dapat berupa penyalahgunaan wewenang, korupsi, kolusi, nepotisme, konflik kepentingan, jual beli jabatan, pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai prosedur, manipulasi anggaran, pungutan liar, penyalahgunaan aset daerah, diskriminasi pelayanan publik, hingga intervensi pihak yang tidak berwenang dalam proses pengambilan keputusan pemerintahan. Praktik-praktik tersebut tidak hanya melanggar etika pemerintahan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum administrasi maupun hukum pidana apabila menimbulkan kerugian negara atau penyalahgunaan jabatan.

Sanksi terhadap pelanggaran tersebut dapat berupa sanksi administratif, sanksi disiplin bagi ASN, pemberhentian dari jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, hingga sanksi pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi.

Masyarakat memiliki hak sekaligus tanggung jawab untuk mengawasi jalannya pemerintahan daerah. Dugaan pelanggaran dapat disampaikan kepada Inspektorat Daerah, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Ombudsman Republik Indonesia apabila terjadi maladministrasi, Komisi Informasi apabila terdapat pelanggaran keterbukaan informasi publik, aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi apabila terdapat indikasi tindak pidana korupsi. Pengawasan masyarakat merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam negara demokrasi.

Penutup

Pemerintah daerah harus memperkuat budaya birokrasi yang profesional dan bebas dari intervensi di luar mekanisme hukum. Kepala daerah harus berani mengambil keputusan berdasarkan peraturan perundang-undangan, data, kajian akademik, dan kepentingan masyarakat, bukan karena tekanan politik maupun pengaruh pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Di sisi lain, pengawasan oleh DPRD, APIP, aparat penegak hukum, media massa, perguruan tinggi, dan masyarakat sipil harus terus diperkuat agar setiap kebijakan daerah tetap berada dalam koridor hukum.

Pada akhirnya, tata kelola pemerintahan daerah yang baik bukan hanya tentang menjalankan administrasi pemerintahan, melainkan tentang menjaga marwah negara hukum, yang harus dipertanggungjawabkan. “Geen bevoegdheid zonder verantwoordelijkheid” (Tidak ada kewenangan tanpa pertanggungjawaban).

Ketika setiap pejabat bekerja sesuai kewenangannya, setiap keputusan diambil berdasarkan hukum, dan setiap penyelenggara negara dapat dimintai pertanggungjawaban atas kebijakannya, maka pelayanan publik akan semakin berkualitas, korupsi dapat dicegah, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin kuat. Itulah esensi pemerintahan yang demokratis, berintegritas, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

“Fiat Justitia, Servata Veritate.”
Tegakkan keadilan, peliharalah kebenaran.

Oleh:
Unang Margana
Dosen, Praktisi Hukum LBH Cianjur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *