Opini  

Pilkades Digital Cianjur: Antara Efisiensi dan Kepercayaan Publik

Oleh: Unang Margana (Mantan Ketua KPUD Cianjur 2008–2012, Praktisi Hukum pada LBH Cianjur) 

Pilkades Digital Cianjur: Antara Efisiensi dan Kepercayaan Publik
Mantan Ketua KPU Kabupaten Cianjur (2003–2012)/Advokat LBH Cianjur, Unang Margana.(istimewa)

CIANJUREKSPRES.ID – “E-voting bukan sekadar memindahkan suara dari kertas ke layar. Yang jauh lebih penting adalah memastikan teknologi mampu menjaga suara rakyat, kerahasiaan pilihan, dan kepercayaan publik.”

Kabupaten Cianjur akan memasuki babak baru dalam demokrasi desa. Pada 18 Oktober 2026, sebanyak 47 desa di 23 kecamatan dijadwalkan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara digital. Ini bukan sekadar perubahan alat pencoblosan. Pilkades digital adalah perubahan cara negara mengelola salah satu proses demokrasi yang paling dekat dengan masyarakat.

Pertanyaannya sederhana: apakah masyarakat Cianjur sudah siap secara teknologi sekaligus siap secara demokrasi? Sebab keberhasilan Pilkades digital tidak cukup diukur dari apakah tablet dapat menyala, barcode dapat terbaca, atau hasil penghitungan dapat muncul lebih cepat. Ukuran utamanya adalah apakah masyarakat percaya bahwa suara mereka benar-benar aman, rahasia, tidak dapat dimanipulasi dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

Bukan Sekadar Mengganti Kertas dengan Tablet

Dalam skema yang disosialisasikan Pemkab Cianjur, Pilkades digital bukan pemungutan suara melalui internet dari rumah masing-masing. Pemilih tetap datang ke TPS, melakukan verifikasi, menggunakan barcode, kemudian memberikan pilihan melalui perangkat tablet. Panitia dan petugas pendamping juga disiapkan, termasuk perangkat cadangan apabila terjadi gangguan.

Model ini tentu memiliki sejumlah keunggulan. Proses penghitungan suara dapat berlangsung lebih cepat, penggunaan kertas dapat dikurangi, dan potensi kesalahan penghitungan manual dapat diminimalkan. Tetapi teknologi sekaligus membawa persoalan baru.

Bagaimana jika perangkat mengalami gangguan? Bagaimana jika terjadi kesalahan sistem? Bagaimana memastikan tidak ada pihak yang dapat mengakses pilihan pemilih? Bagaimana mekanisme pembuktian apabila salah satu calon mempersoalkan hasil? Inilah titik krusialnya. Kecepatan bukan satu-satunya ukuran keberhasilan Pilkades digital.

Dasar Hukumnya Harus Jelas

Secara normatif, pemilihan kepala desa memiliki dasar yang kuat dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024. Prinsip dasarnya tegas: kepala desa dipilih secara langsung oleh penduduk desa, dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (LUBER-JURDIL). Ketentuan pelaksanaan terbaru juga telah berubah. Untuk Pilkades 2026, pemerintah harus merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, yang menggantikan PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya.

Di tingkat daerah, Cianjur memiliki Perda Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2024 sebagai salah satu dasar penyelenggaraan Pilkades. Dengan demikian, digitalisasi tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk mengurangi prinsip LUBER-JURDIL. Teknologi hanyalah instrumen. Demokrasi tetap menjadi tujuan.

Bahkan jauh sebelum Pilkades digital Cianjur dirancang, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 147/PUU-VII/2009 telah memberikan ruang konstitusional terhadap penggunaan e-voting, dengan syarat tidak bertentangan dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. MK juga menekankan pentingnya kesiapan teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia, perangkat lunak serta masyarakat. Artinya, e-voting boleh digunakan, tetapi tidak boleh dipaksakan ketika prasyarat demokratisnya belum terpenuhi.

47 Desa, 23 Kecamatan: Bukan Eksperimen Kecil

Pilkades digital Cianjur bukan proyek kecil. Ada 47 desa di 23 kecamatan yang akan melaksanakannya secara serentak. Artinya, pemerintah daerah menghadapi kompleksitas yang tidak sederhana: perangkat teknologi, jaringan listrik, operator, panitia, data pemilih, keamanan sistem, pendidikan pemilih, sampai mekanisme penyelesaian sengketa.

Masyarakat desa juga memiliki tingkat pemahaman teknologi yang berbeda-beda. Karena itu, jangan sampai muncul kesenjangan baru: yang melek teknologi mudah menggunakan sistem, sementara warga yang gagap teknologi justru merasa terasing dari proses demokrasi.

Pemilih lanjut usia, penyandang disabilitas, masyarakat dengan literasi digital rendah, maupun warga yang belum terbiasa menggunakan perangkat elektronik harus mendapatkan perhatian khusus. Jangan sampai demokrasi digital justru menciptakan diskriminasi digital. Tentu saja efisiensi Itu Penting, Tetapi Kepercayaan Lebih Penting

Tidak dapat dipungkiri, Pilkades digital menawarkan efisiensi; Pertama , proses penghitungan suara dapat dilakukan lebih cepat. Kedua, potensi kesalahan manusia dalam penghitungan dapat dikurangi. Ketiga, dokumentasi dan rekapitulasi hasil dapat dibuat lebih sistematis. Keempat, penggunaan teknologi dapat meningkatkan transparansi apabila sistem dapat diaudit dan hasilnya dapat diverifikasi.

Namun di sisi lain terdapat risiko yang tidak boleh diremehkan, seperti; Gangguan listrik, kerusakan perangkat, kesalahan aplikasi, keamanan data, akses tidak sah, manipulasi sistem, hingga serangan siber merupakan persoalan yang harus diantisipasi sejak awal.

Yang paling berbahaya bukan hanya gangguan teknis. Yang paling berbahaya adalah hilangnya kepercayaan masyarakat. Sebab ketika masyarakat tidak percaya kepada sistem, hasil Pilkades yang secara teknis benar sekalipun dapat tetap dipersoalkan secara politik dan sosial.

Pakar Sudah Mengingatkan

Pandangan mengenai e-voting di Indonesia sebenarnya sudah berkembang cukup lama. Mantan anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, pernah mengingatkan bahwa penerapan e-voting tidak dapat dilakukan secara serta-merta. Dibutuhkan tahapan, regulasi, kesiapan teknologi, sumber daya manusia dan kesiapan masyarakat.

Sementara itu, pakar kepemiluan Titi Anggraini juga menekankan pentingnya uji coba, kerangka hukum, sertifikasi, audit dan keamanan siber apabila teknologi digunakan dalam pemilu. Pesannya jelas: teknologi pemilu harus dapat dipercaya, bukan sekadar terlihat canggih.

Cianjur harus belajar dari pengalaman daerah lain. Digitalisasi pemilihan kepala desa telah dilakukan di sejumlah daerah di Jawa Barat. Indramayu, misalnya, telah menjadi salah satu daerah yang menjalankan Pilkades dengan pendekatan digital/hibrida, sementara Karawang juga telah menerapkan Pilkades digital. Pengalaman tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi Cianjur, bukan sekadar bahan promosi.

5 (Lima) Hal yang Harus Dijamin

Menurut saya, terdapat sedikitnya lima hal yang harus menjadi perhatian Pemkab Cianjur.

Pertama, audit sistem; Sistem yang digunakan harus melalui pengujian dan audit independen. Jangan hanya pemerintah dan vendor yang mengetahui bagaimana sistem bekerja.

Kedua, keamanan dan perlindungan data; Data pemilih merupakan informasi yang harus dilindungi. Karena itu, penerapan Pilkades digital harus memperhatikan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Ketiga, transparansi; Calon kepala desa, saksi dan masyarakat harus mengetahui prosedur kerja sistem, termasuk mekanisme apabila terjadi gangguan.

Keempat, mekanisme cadangan; Harus ada backup system yang jelas. Jika perangkat gagal atau sistem terganggu, jangan sampai panitia kebingungan menentukan langkah.

Kelima, pengawasan independen; Pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif. Seluruh tahapan harus dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Yang tidak kalah penting adalah simulasi yang melibatkan masyarakat secara nyata. Bukan sekadar pejabat mencoba tablet, lalu menyatakan sistem siap. Masyarakat harus menjadi bagian dari proses pengujian. Jangan Sampai Teknologi Mengalahkan Demokrasi

Penutup

Pilkades merupakan demokrasi paling dekat dengan rakyat. Di desa, pemilih mengenal calon secara langsung. Mereka hidup bertetangga, bekerja bersama dan berinteraksi setiap hari. Karena itu, konflik Pilkades juga dapat menjadi konflik sosial yang sangat sensitif.

Teknologi memang dapat mempercepat penghitungan suara, tetapi teknologi tidak otomatis menghilangkan politik uang, intimidasi, mobilisasi pemilih, konflik kepentingan atau sengketa hasil. Justru karena itu, digitalisasi harus ditempatkan sebagai alat memperkuat demokrasi, bukan sebagai tujuan.

Cianjur memiliki kesempatan menjadi contoh bagi daerah lain di Jawa Barat. Tetapi predikat sebagai daerah yang modern tidak boleh hanya ditentukan oleh penggunaan tablet dan barcode. Ukuran keberhasilannya jauh lebih sederhana: Apakah rakyat percaya? Jika jawabannya ya, maka Pilkades digital adalah kemajuan. Jika masyarakat masih bertanya-tanya apakah suara mereka aman, apakah sistem dapat dimanipulasi, dan apakah hasilnya dapat dipercaya, maka pekerjaan rumah pemerintah belum selesai.

Pada akhirnya, demokrasi bukan tentang seberapa canggih alat yang digunakan. Demokrasi adalah tentang kepercayaan rakyat terhadap proses dan hasilnya. Karena itu, menjelang Pilkades digital 18 Oktober 2026, Cianjur tidak hanya harus memastikan perangkatnya siap. Cianjur harus memastikan rakyatnya siap, regulasinya siap, pengawasannya siap, dan yang paling penting: kepercayaan publiknya siap. Sebab dalam demokrasi, satu suara rakyat terlalu berharga untuk dipertaruhkan hanya karena kita terlalu percaya kepada teknologi.

Fiat Justitia, Servata Veritate.
“Tegakkan keadilan, peliharalah kebenaran”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *