7 Bakal Calon Kepala Desa Tak Lolos Seleksi Akademik

Puluhan bakal calon kepala desa saat mengikuti tes seleksi akademik Pilkades Serentak 2026 di Aula Fakultas Hukum Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, Minggu 20 September 2026. (Foto : Cianjur Ekspres/Mochamad Nursidin)

CIANJUREKSPRES.ID – Sebanyak 32 bakal calon kepala desa dari lima desa di Kabupaten Cianjur mengikuti tes seleksi akademik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Aula Fakultas Hukum Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, Minggu 20 September 2026.

Dari hasil seleksi tersebut, sebanyak tujuh bakal calon dinyatakan tidak lolos. Sementara 25 bakal calon lainnya dinyatakan lolos dan akan ditetapkan sebagai calon kepala desa yang berhak mengikuti tahapan Pilkades Serentak 2026.

Kelima desa yang mengikuti seleksi akademik tersebut yakni Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun, dengan enam bakal calon, Desa Sukajaya, Kecamatan Bojongpicung, enam bakal calon, Desa Campakamulya, Kecamatan Campakamulya, enam bakal calon, Desa Wangunjaya, Kecamatan Agrabinta, enam bakal calon, serta Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang, sebanyak delapan bakal calon.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa sekaligus Sekretariat Panitia Pilkades Serentak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendi Rinaldi, mengatakan, seleksi akademik dilakukan untuk menyaring bakal calon di desa-desa yang memiliki lebih dari lima pendaftar.

“Sesuai dengan tujuan awal dari pelaksanaan seleksi ini adalah menyaring dari seluruh bakal calon yang dari lima desa ini, karena kondisi di lima desa ini bakal calonnya lebih dari lima,” kata Dendi kepada Cianjur Ekspres, Senin 21 September 2026.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan, jumlah calon kepala desa yang dapat mengikuti tahapan selanjutnya maksimal lima orang di setiap desa. Dari empat desa, masing-masing terdapat satu bakal calon yang tidak lolos, sedangkan di Desa Ciranjang terdapat tiga bakal calon yang tidak lolos.

“Jadi yang lolos ini tentu menjadi lima calon. Untuk yang empat desa ini satu calon tidak lolos, kemudian lima calon lolos. Ciranjang ini lima calon lolos, tiga bakal calon dinyatakan tidak lolos di seleksi akademik,” ujarnya.

Dendi menambahkan, setelah pelaksanaan tes akademik, tahapan selanjutnya yakni penetapan calon kepala desa. Penetapan tersebut dijadwalkan dilakukan pada Selasa 22 September 2026, dan tidak hanya untuk lima desa yang mengikuti seleksi akademik, tetapi dilaksanakan serentak di seluruh desa yang mengikuti Pilkades 2026.

“Setelah tes akademik tentu besok akan ada penetapan calon. Kemarin kan masih bakal calon, besok insyaallah di seluruh desa di 47 desa ini akan melakukan penetapan calon kepala desanya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *