CIANJUREKSPRES.ID – Organisasi Masyarakat (Ormas) Solidarity Community (SC) 234 Regwil Cianjur akan segera menggugat Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor 400.7/2/2026 tentang Penghentian Universal Health Coverage (UHC).
Rencana gugatan tersebut dilakukan setelah Ormas SC 234 menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Cianjur dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur pada Selasa 8 September 2026.
Ketua DPC Cianjur SC 234, Sonny Farhan mengatakan, audiensi tersebut dilakukan untuk mempertanyakan isi surat edaran bupati terkait penghentian UHC yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Jadi hasil audiensi ini, kita mempertanyakan surat edaran tersebut. Isi narasinya itu salah. Karena kita sudah memberikan ultimatum 2×24 jam dan kita mendapatkan jawaban dari Pemkab. Jawabannya pun masih sama, melantur,” kata Sonny kepada wartawan.
Atas jawaban tersebut, lanjut Soni, pihaknya akan segera mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Surat Edaran Bupati Cianjur tentang penghentian UHC.
“Untuk gugatan sudah pasti segera berjalan, kami juga akan langsung turun ke jalan melakukan aksi. Dalam waktu secepatnya kita akan diskusikan. Semua berkoordinasi. Ini bukan perjuangan SC saja, ini suara masyarkat Cianjur juga,” ujar Sonny.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Susilawati mengatakan, pihaknya menerima audiensi dari SC 234 yang meminta adanya kebijakan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur terkait pembatalan penghentian Universal Health Coverage (UHC).
“Hasil dalam diskusi, isi dari surat edaran tersebut yaitu memvalidasi data terkait masyarakat yang sudah tidak masuk kategori miskin, pindah domisili, dan meninggal dunia,” katanya.
Namun, Susilawati mengatakan audiensi tersebut tidak dihadiri pihak yang memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Maka, menurut SC 234 akan ada lanjutannya.
“Nanti kita akan undang lagi pimpinan dari eksekutif. Sebelumnya, saya dari kemarin sudah menyarankan kepada forum, bahwa UHC bisa ditutup dari CSR, penggalian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ucap Susilawati.
Menurut dia, penghentian UHC merupakan imbas dari pemberhentian anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat. Sehingga pimpinan daerah lebih bisa melobi pimpinan di provinsi dan pusat.
“UHC atau JKN inikan bisa menggunakan anggaran dari APBN, dan Provinsi juga yang disesuaikan dengan keuangan daerah. Sehingga, kita mencoba mencarikan solusinya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur, I Made Setiawan mengatakan, segala masukan dan pendapat akan dikaji kembali dengan beberapa pihak terkait.
“Initinya akan kami koordinasikan dengan sektor terkait lainnya,” katanya













Respon (2)