LPSK Atensi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur di Cianjur, Berikan Pendampingan kepada Korban 

DAMPINGI KORBAN: Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin bersama Anggota Komisi XIII DPR RI, Isfhan Taufik Munggaran saat melakukan pendampingan terhadap korban di Polres Cianjur, Kamis 16 April 2026.(Cianjur Ekspres/Fauzi Noviandi)
DAMPINGI KORBAN: Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin bersama Anggota Komisi XIII DPR RI, Isfhan Taufik Munggaran saat melakukan pendampingan terhadap korban di Polres Cianjur, Kamis 16 April 2026.(Cianjur Ekspres/Fauzi Noviandi)

CIANJUREKSPRES.ID – Lembaga Perlindungan dan Korban (LPSK) menaruh atensi khusus pada kasus dugaan kekerasan seksual anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur dengan memberikan perlindungan kepada korban.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin usai melakukan pendampingan terhadap korban di Polres Cianjur, Kamis 16 April 2026.

“Jadi ada kasus yang atensi, dan dibawa putra daerah juga sebagai Anggota Komisi XIII DPR RI yaitu Isfhan Taufik Munggaran. Kasus yang menjadi atensi tersebut ialah kekerasan seksual pada anak di bawah umur, yang kebetulan pelakunya anak dan satunya pelaku dewasa,” katanya.

Menurutnya, sejauh ini Jajaran Polres Cianjur telah menangani kasus tersebut dengan baik, dan penegakan hukum akan dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kita percaya penegakan hukum akan berjalan dengan baik, dan LPSK akan menjalankan fungsinya terutama untuk memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban,” kata Wawan.

Dia mengatakan, pihaknya akan mendalami kondisi, kebutuhan pemulihan terhadap korban untuk kedepannya sesuai dengan tugas yang diamanahkan Undang-undang.

“Kami juga ucapkan terimakasih pada Bapak Isfhan, karena informasi beliaulah, kemudian kami bisa memberikan upaya proaktif untuk menangani kasus ini. Sehingga korban bisa mendapatkan hak dan keadilan untuk pulih kembali,” katanya.

Wawan menambahkan, pendampingan terhadap korban dugaan kekerasan dan pencabulan tersebut merupakan bukti hadirnya negara untuk memberikan perlindungan bagi semua warganya.

Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI, Isfhan Taufik Munggaran mengatakan, dirinya dan LPSK mendatangi Polres Cianjur untuk memastikan penganan kasus dugaan kekerasan dan pencabulan pada anak tak hanya sebatas seremonial.

“Kami dari Komisi XIII memiliki sebuah kewajiban yang telah diamanatkan Undang-undang dalam fungsi pengawasan, salah satunya LPSK untuk melakukan pengawasan dilapangan,” katanya.

Dia menambahkan, pengawasan terhadap kasus dugaan kekerasan dan pencabulan pada anak dilakukan mulai dari laporan awal hingga pemulihan korban akan terus dilakukan.

“Jadi mulai dari laporan awal sampai tahap pemulihan korban pun menjadi sebuah tanggungjawab saya, dan ini daerah pemilihan saya,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *