CIANJUREKSPRES.ID – Satnarkoba Polres Cianjur melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan malam (THM), dan berhasil mengamankan delapan orang setelah diketahui positif narkoba.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Iwan Hendi, mengatakan, berdasarkan perintah dari pimpinan petugas Satnarkoba telah melaksanakan kegiatan razia ke sejumlah tempat yang diduga menjadi sarang peredaran serta penyalahgunaan narkoba.
“Adanya perintah tersebut, kami Satnarkoba Polres Cianjur dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur dan instansi terkait melakukan razia ke sejumlah tempat seperti tempat hiburan malam, pada Rabu, 14 Oktober 2026 malam,” ujar Iwan, Kamis 15 Oktober 2026.
Di sejumlah lokasi tersebut, lanjut Iwan, petugas gabungan melakukan tes urin terhadap sejumlah orang. Hasilnya, delapan orang diketahui positif narkoba.
“Berdasarkan hasil tes urin, kedelapan orang tersebut positif mengandung amfetamin dan benzodiazepin. Mereka langsung kami amankan ke Polres Cianjur,” ungkapnya.
Iwan menuturkan, kedelapan orang tersebut selanjutnya akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui asal-usul narkoba yang mereka konsumsi.
“Nantinya, kedelapan orang itu akan kita bagi tiga kriteria, yaitu pengedar, penyalahguna, dan pecandu. Bagi yang terindikasi pecandu akan kita rehabilitasi sesuai dengan ketentuan berlaku,” tuturnya.
Selain itu, Iwan menambahkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 56 botol minuman keras dari berbagai merek. Ia menegaskan kegiatan razia akan rutin digelar sesuai dengan arahan pimpinan












