Polres Cianjur Bongkar Sindikat Judi Online Beromzet Ratusan Juta Rupiah

Polres Cianjur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyebaran konten situs judi online di Mapolres Cianjur, Kamis 15 Oktober 2026.(Foto : Cianjur Ekspres/Fauzi Noviandi)

CIANJUREKSPRES.ID – Sindikat judi online (judol) beromzet ratusan juta rupiah yang beroperasi di sebuah vila di Kampung Babakan Ngantay, Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, berhasil dibongkar polisi.

Dalam pengungkapan tersebut, jajaran Polres Cianjur menangkap sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, satu orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Cianjur, AKBP A. Alexander Yurikho Hadi, mengatakan pengungkapan sindikat judol tersebut bermula saat jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melakukan penelusuran di dunia maya (surfing).

“Hingga akhirnya petugas berhasil menemukan adanya dugaan situs yang mempromosikan berkaitan dengan judol. Hasil pendalaman dan penyelidikan tim Satreskrim berhasil menggerebeg sebuah vila di Puncak,” katanya, Kamis 15 Oktober 2026.

Di sebuah vila tersebut lanjut dia, petugas menemukan 46 unit telepon genggam, dua unit laptop, empat modem, lima unit router dan penguat sinyal.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejumlah alat-alat tersebut digunakan untuk mengoperasionalkan dan mempromosikan sebuah situs judol. Selain itu kami juga berhasil menangkap sembilan orang tersangka,” jelas Alexander.

Menurutnya, sembilan tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan operasional sindikat judi online tersebut. Mulai dari menghubungi calon pemain melalui telepon dan WhatsApp hingga memberikan pelayanan kepada pengguna situs judi online.

“Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka baru beroperasi di wilayah Cianjur selama 15 hari. Omzetnya mencapai sekitar Rp14 juta per hari atau total Rp294 juta selama kurang lebih tiga minggu,” katanya.

Dia mengungkapkan, atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,

“Juga Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sesuai dengan pasal tersebut para pelaku diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” ucap Alexander.

Dia menambahkan, sembilan tersangka tersebut saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, satu orang DPO berinisial YN alias J masih dalam pencarian dan diduga berada di luar negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *