KPK Tahan Tujuh Tersangka Dugaan Suap Proyek Jalan Nasional di Sumatera Utara

KPK Tahan Tujuh Tersangka Dugaan Suap Proyek Jalan Nasional di Sumatera Utara
KPK Tahan Tujuh Tersangka Dugaan Suap Proyek Jalan Nasional di Sumatera Utara

CIANJUREKSPRES.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa suap atau gratifikasi terkait pelaksanaan proyek di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara periode 2023–2025.

Penahanan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025. Kasus awal itu berkaitan dengan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara.

Ketujuh tersangka yang ditahan terdiri atas SCH, mantan Kepala BBPJN Sumatera Utara yang menjabat sejak September 2024 hingga 28 Juni 2025; RP, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BBPJN Sumatera Utara; FS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 BBPJN Sumatera Utara Wilayah I; dan HH, PPK 1.2 BBPJN Sumatera Utara Wilayah I.

Selain itu, KPK juga menahan TRP selaku Kepala Satker PJN Wilayah II Provinsi Sumatera Utara, MM selaku PPK 2.2 BBPJN Sumatera Utara Wilayah II, serta MP selaku PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumatera Utara.

KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga penyedia jasa yang memenangkan proyek diminta menyetorkan komitmen imbalan atau fee kepada pihak-pihak di lingkungan BBPJN Sumatera Utara.

Besaran fee tersebut diduga ditentukan berdasarkan jenjang jabatan. Pihak pada level kepala disebut menerima sekitar 4 persen, PPK sebesar 1 hingga 1,5 persen, sedangkan bendahara dan kelompok kerja (Pokja) masing-masing diduga memperoleh 0,5 persen.

Pemberian uang tersebut diduga dilakukan secara langsung melalui transfer maupun secara tunai kepada pihak-pihak terkait. Penyedia jasa yang tidak memenuhi permintaan fee disebut berisiko kehilangan kesempatan untuk memperoleh proyek berikutnya di lingkungan BBPJN Sumatera Utara.

Berdasarkan keterangan KPK, nilai uang yang diduga telah diterima para tersangka bervariasi. SCH diduga menerima Rp300 juta, RP sebesar Rp450 juta, FS Rp290 juta, HH Rp270 juta, TRP Rp3,49 miliar, MM Rp1,25 miliar, dan MHT Rp550 juta.

Terkait perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK menyatakan penahanan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan praktik pemberian imbalan dalam pelaksanaan proyek jalan nasional di Sumatera Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *