KPK Resmi Hibahkan Aset Kondotel Hasil Rampasan Korupsi ke Pemkab Cianjur

KPK Resmi Hibahkan Aset Kondotel Hasil Rampasan Korupsi ke Pemkab Cianjur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia secara resmi menyerahkan aset barang rampasan berupa satu unit kondominium-hotel (Kondotel) kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur di Ruang Garuda Pendopo Bupati Cianjur, Rabu 30 September 2026.(Cianjur Ekspres/Herry Febriyanto)

CIANJUREKSPRES.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia secara resmi menyerahkan aset barang rampasan berupa satu unit kondominium-hotel (Kondotel) kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur di Ruang Garuda Pendopo Bupati Cianjur, Rabu 30 September 2026.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, hibah barang sitaan dari KPK tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi yang perkaranya sudah inkrah atau mendapat kekuatan hukum tetap dan barangnya tersebut dirampas untuk negara.

“Jadi kegiatan hari ini adalah penyerahan satu unit kondotel kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk nanti digunakan untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Dia mengungkapkan, perkara kasus korupsinya bukan di Cianjur, namun terdakwa membeli aset yang ada di wilayah Cianjur.

“Karena tempatnya ada di wilayah Cianjur dan masih dekat dengan pusat kota di daerah Cipanas, untuk pemanfaatannya diserahkan kepada Pemerintah Daerah Cianjur,” ucap Asep Guntur.

Asep Guntur berharap Pemerintah Daerah Cianjur bisa memanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat, karena barang atau kondotel tersebut dibeli oleh terdakwa atau pelaku tindak pidana korupsi itu dari uang negara yang diambil secara tidak sah.

“Nah, ini kan milik masyarakat uangnya, kita kembalikan kepada masyarakat, tapi tentunya melalui pemerintah daerah. Pemerintah daerah silahkan untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” tuturnya.

Sebelum diserahkan ke Pemkab Cianjur, unit kondotel tersebut telah melalui tahapan proses lelang oleh KPK, namun tidak ada peminatnya. Asep pun mengungkapkan, pemerintah daerah atau kementerian/lembaga bisa mengajukan permohonan apabila memerlukan barang tersebut.

“Khusus yang ada di Cianjur itu dimohonkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Sementar itu, Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, mengatakan, KPK menyerahkan hibah aset kepafa Pemkab Cianjur berupa kondotel.

” Alhamdulillah ini merupakan langkah dari pemerintah untuk mengembalikan lagi aset-aset milik negara untuk dapat dimanfaatkan bagi masyarakat,” katanya kepada wartawan.

Menurut Wahyu, KPK menyampaikan bahwa aset yang sudah dihibahkan kepada pemda dipersilahkan dipergunakan untuk pendapatan daerah maupun operasional.

Dia pun mengungkapkan pesan dari KPK agar melakukan kegiatan administrasi maupun pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *