CIANJUREKSPRES.ID – Aliansi Honorer Nakes dan Non Nakes Non-Database BKN Gagal CPNS Kabupaten Cianjur menemui Komisi 1 DPRD Kabupaten Cianjur, Selasa 6 Januari 2026.
Kedatangan mereka tidak lain untuk menyuarakan tuntutan agar bisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, dan khawatir dirumahkan atau diberhentikan.
“Saya dan teman-teman disini adalah Aliansi Non-Database BKN Gagal CPNS, jadi disini itu kita tenaga honorer instansi pemerintahan yang tidak terakomodir masuk ke PPPK Paruh Waktu,” ujar Sekretaris Aliansi Honorer Nakes dan Non Nakes Non-Database BKN Gagal CPNS Kabupaten Cianjur, Roni kepada wartawan.
Menurutnya, dirinya bersama teman-teman yang pernah ikut mendaftar CPNS seharusnya memiliki hak yang sama karena sudah mengikuti tes seperti PPPK yang lain. Namun karena yang ikut CPNS tidak ada di database, sehingga tidak di akomodir untuk PPPK Paruh Waktu.
“Keinginan kita ada beberapa. Satu, supaya kita terakomodir karena kita pernah mengikuti seleksi, harusnya masuk (PPPK,red) Paruh Waktu seperti teman-teman yang lain. Kedua, dengan isu honorer akan dihapuskan atau dihilangkan, kita agak panik, soalnya takut kita dirumahkan bahkan diberhentikan,” kata Roni.
Bahkan dia mengungkapkan, sudah ada yang dirumahkan dari dinas lain. Sedangkan untuk yang di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) masih dipekerjakan sampai sekarang.
“Sebetulnya Cianjur kalau kita data banyak, cuma yang terakomodir dalam satu grup di kita baru 254 orang yang gagal tes CPNS,” ucap Roni.
Roni mengaku pihaknya juga tidak mengetahui akan adanya PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Sehingga pihaknya melalui DPRD Kabupaten Cianjur mendorong untuk dilakukan revisi peraturan tersebut.
“Kita meminta atau mendorong DPRD untuk merevisi PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, supaya yang gagal CPNS dilibatkan juga untuk (PPPK,red) Paruh Waktu,” katanya.
Senada, Ketua Aliansi Honorer Nakes dan Non Nakes Non-Database BKN Gagal CPNS Kabupaten Cianjur, Reksa Buana, menegaskan, pihaknya menuntut keadilan agar memiliki hak yang sama.
“Jadi biar kawan-kawan yang lain juga punya status yang sama, terus yang paling penting jangan sampai ada yang terdampak akibat regulasi ini. Soalnya banyak yang dikeluarin kerjanya, dirumahkan karena akibat terdampak regulasi seperti ini,” katanya kepada wartawan.
“Kita harapannya kedepannya dapat regulasi yang baru, yang bisa mengakomodir semuanya, bukan sekadar gagal CPNS saja tapi yang tidak mendaftar, atau yang gagal di administrasi semuanya, tidak ada formasi,” sambung Reksa.
Sedangkan, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, Andi Juandi, menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa pelamar hanya boleh mengikuti satu formasi, baik ingin CPNS atau PPPK.
“Mereka itu terkendala karena di PermenPANRB tersebut, pelamar hanya boleh mengikuti satu formasi, baik mau CPNS atau PPPK. Jadi ketika mereka memilih CPNS, otomatis melamar ke PPPK juga tidak bisa, terkunci di sistem SSCN BKN, itu permasalahan utama,” katanya kepada Cianjur Ekspres.
Dia mengatakan, bahwa PermenPANRB Nomor 46 Tahun 2024 tersebut terbit sebelum mereka mendaftar sebagai dasar hukum pengadaan ASN. Namun Andi mengungkapkan, ada aturan turunannya terkait PPPK muncul ketika mereka sudah daftar CPNS.
“Jadi klaim mereka tidak ada sosialsiasi, pasti tidak ada sosialisasi karena kebijakan tentang PPPK turun setelah mereka submit atau melamar dan terdata sebagai pelamar di BKN,” tuturnya.
Andi pun menegaskan, bahwa di dinas saat ini sudah tidak ada lagi nomenklatur mengenai honorer. Namun untuk di BLUD memang masih bisa bekerja.
Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Cianjur, M. Isnaeni, menegaskan, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa memperjuangkan mereka, minimal masuk database dahulu. Setelah itu baru mengenai tuntutan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu bisa terakomodir.
“Karena ini adalah kebijakan pusat, bukan kebijakan daerah secara keseluruhan. Maka kami sudah sepakat agenda pertama Komisi 1 yang akan dilakukan adalah akan bersurat kepada dinas terkait di Kabupaten Cianjur untuk melakukan pendataan kembali siapa-siapa saja yang masuk data non database BKN yang gagal CPNS, karena sampai saat ini masih simpang siur berapa banyak yang masuk ke kategori tersebut,” katanya kepada wartawan.
Setelah itu, kata Isnaeni, Komisi 1 DPRD Kabupaten Cianjur akan meminta audiensi dengan Komisi II DPR RI untuk bisa memperjuangkan hal ini.
“Ini harus bersama-sama, karena kalau DPRD Kabupaten yang meminta ke MenpanRB langsung atau ke BKN, itu belum pernah diterima kita. Kita pasti langsung melalui Komisi II DPR RI, dan tentunya kami berharap ini bisa diselesaikan, karena terus terang saja kami khawatir sekali dengan keadaannya karena sudah banyak yang dirumahkan. Nah ini katanya tidak ada pengangguran massal, ternyata masih ada,” paparnya.
“Jadi masih PR satu lagi tentang honorer yang masih berlaku itu adanya pegawai nondatabase dan gagal CPNS tapi dia sudah mengabdi dua tahun lebih di dinas instansi tersebut, dan ini harus menjadi perhatian kita,” sambung Isnaeni.












