CIANJUREKSPRES.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur telah mensahkan 13 Peraturan Daerah (Perda) dari 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan selama Tahun 2025, dan hanya 1 Raperda yang tidak dapat dilanjutkan untuk ditetapkan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Cianjur, Esih Sukaesih Karo Karo, mengatakan, terdapat 14 ranperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) selama Tahun 2025. Rinciannya, tujuh raperda merupakan usulan DPRD, dan tujuh raperda usulan Pemerintah Kabupaten Cianjur.
“Dari 14 Raperda tersebut yang sudah ditetapkan dalam rapat paripurna sebanyak 13 buah Raperda, dan 1 buah Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Keuangan dan Ekonomi Syariah berdasarkan hasil laporan Panitia Khusus I dalam rapat paripurna dinyatakan tidak dapat dilanjutkan untuk ditetapkan menjadi Perda sampai dengan terbitnya Peraturan Perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai pengembangan ekonomi dan keuangan syariah sebagai dasar hukum pembentukan dan pelaksanaannya di daerah,” jelasnya kepada Cianjur Ekspres, Jumat 2 Januari 2026.
Adapun untuk Propemperda di Tahun 2026, ungkap Esih, seperti yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cianjur beberapa waktu lalu terdapat enam Raperda. Diantaranya, tiga Raperda usulan DPRD, dan 3 Raperda usulan Pemkab Cianjur.
“Kami berharap Raperda yang sudah ditetapkan menjadi Perda di Tahun 2025 untuk dapat segera dibuatkan juklak (petunjuka pelaksanaan) atau juknis (petunjuk teknis) dalam bentuk peraturan bupati agar OPD (organisasi perangkat daerah) pengampu dapat melaksanakan perda tersebut,” tegas Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.
Daftar Propemerda 2025
* 13 Raperda yang disahkan menjadi Perda
1. Pengelolaan Kepariwisataan (Usulan DPRD)
2. Fasilitasi Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal dan Aman (Usulan DPRD)
3. Jaringan Utilitas Terpadu (Usulan DPRD)
4. Penyelenggaraan Perhubungan (Usulan DPRD)
5. Tata Kelola Tanggung Jawa Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (Usulan DPRD)
6. Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (Usulan DPRD)
7. Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Kabupaten Cianjur (Usulan Pemerintah Daerah).
8. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah (Usulan Pemerintah Daerah)
9. Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Cianjur Dalam Bentuk Barang Milik Daerah Berupa Aset Tanah Kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Cianjur Jabar (Usulan Pemerintah Daerah).
10. Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Cianjur (Usulan Pemerintah Daerah)
11. Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Usulan Pemerintah Daerah)
12. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Usulan Pemerintah Daerah)
13. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029 (Usulan Pemerintah Daerah)
* 1 Raperda yang tidak dapat dilanjutkan untuk Ditetapkan menjadi Perda
1. Fasilitasi Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah (Usulan DPRD)
Propemperda di Tahun 2026
1. Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan (Usulan DPRD)
2. Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan (Usulan DPRD)
3. Penyelenggaraan Kesehatan (Usulan DPRD)
4. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mukti (Usulan Pemerintah daerah).
5. Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mukti (Usulan Pemerintah Daerah)
6. Bangunan Gedung (Usulan Pemerintah Daerah)












