Disbudpar Cianjur Dorong Penguatan Perlindungan Warisan Sejarah

CAGAR BUDAYA: Pemerintah Kabupaten Cianjur telah menetapkan enam lokasi sebagai cagar budaya di Tahun 2025. Salah satunya adalah Gedung Pendopo Kabupaten Cianjur di Jalan Siliwangi.
CAGAR BUDAYA: Pemerintah Kabupaten Cianjur telah menetapkan enam lokasi sebagai cagar budaya di Tahun 2025. Salah satunya adalah Gedung Pendopo Kabupaten Cianjur di Jalan Siliwangi.(Disbudpar Cianjur)

CIANJUREKSPRES.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) terus mendorong penguatan perlindungan warisan sejarah. Tahun ini, tiga bangunan dan situs bersejarah diusulkan untuk naik status menjadi cagar budaya tingkat Provinsi Jawa Barat.

Ketiga objek yang diajukan tersebut yakni Pendopo Cianjur, Istana Cipanas, dan Kuta Tanggeuhan. Pengajuan dilakukan setelah melalui serangkaian kajian akademis dan penelitian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Cianjur.

Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar Kabupaten Cianjur, Heri Kurniawan, mengatakan, saat ini terdapat sekitar 21 cagar budaya di Cianjur yang pengelolaannya masih berada di bawah kewenangan pemerintah daerah. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya dinilai memenuhi syarat untuk diperingkatkan ke tingkat provinsi.

“Kami sudah mengajukan penambahan peringkat cagar budaya ke tingkat Jawa Barat. Prosesnya berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Cianjur yang terdiri dari lima orang,” ujar Heri kepada wartawan, Rabu 4 Maret 2026.

Menurutnya, peningkatan status menjadi cagar budaya tingkat provinsi akan berdampak pada perubahan kewenangan pengelolaan. Jika disetujui, tanggung jawab pengelolaan dan pelestarian ketiga situs tersebut akan beralih dari Pemerintah Kabupaten Cianjur ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Harapannya tentu pengajuan ini bisa diterima. Dengan status provinsi, pengelolaannya akan menjadi kewenangan Pemprov Jabar,” katanya.

Heri menambahkan, selain cagar budaya yang dikelola pemerintah daerah, di Cianjur juga terdapat situs bersejarah yang pengelolaannya berada di bawah pemerintah pusat. Salah satunya adalah Situs Gunung Padang, yang saat ini dikelola langsung oleh Kementerian Kebudayaan.

Dia menegaskan, upaya peningkatan status ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian warisan budaya sekaligus memperkuat identitas sejarah Kabupaten Cianjur di tingkat yang lebih luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *