CIANJUREKSPRES.ID – Polsek Cugenang Kabupaten Cianjur berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Kampung Bayabang RT 01/RW 06, Desa Talaga, Kecamatan Cugenang.
Informasi yang dihimpun, korban berinisial M (57) dianiaya terduga pelaku berinisial UA (41) karena diduga mencuri labu siam. Setelah beberapa hari dianiaya, korban meninggal dunia.
Kapolsek Cugenang, Kompol Usep Nurdin mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara penganiayaan tersebut berawal ketika korban diduga dituduh mencuri labu siam oleh terduga pelaku UA (41) pada Sabtu tanggal 28 Februari 2026.
“Sebelumnya korban kedapatan mengambil buah labu siam dikebun yang pelaku garap, kemudian lari ke rumahnya dan dikejar oleh pelaku selanjutnya terjadi penganiayaan di depan rumah korban,” katanya, Selasa 3 Maret 2026.
Aksi penganiayaan tersebut lanjut dia, sempat dilerai adik korban, dan korban sempat mengakui mengambil dua buah labu siam.
“Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka lebam dibagian mata, kepala, luka dileher, memar di bahu lengan, hidung berdarah, kemudian korban muntah-muntah,” katanya.
Menurutnya, sehari setelah mengalami penganiyaan yang dialami, korban dinyatakan meninggal dunia pada Senin 2 Maret 2025 siang di rumahnya.
“Lalu adik korban melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk ditindak lanjuti sesusai dengan aturan yang berlaku dan minta korban untuk diautopsi,” katanya.
Dia mengatakan, saat ini jenazah korban sudah berada di kamar mayat RSUD Sayang Cianjur untuk dilakukan autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematian korban serta penyelidikan lebih lanjut.












