Pemkab Cianjur Perpanjang Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla

Tampak sawah milik petani di Desa Waringinsari, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, mengering akibat musim kemarau.(Foto : Kades Waringinsari untuk Cianjur Ekspres)

CIANJUREKSPRES.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur memperpanjang status siaga darurat bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga akhir Oktober 2026.

Perpanjangan status tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Cianjur Nomor 300.2/Kep.256-BPBD/2026.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur, Samudra Wira Purnama, mengatakan, sebelumnya Pemkab Cianjur telah menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan pada Agustus hingga September 2026.

“Namun, status siaga darurat bencana kekeringan dan kebakaran hutan sertan lahan tersebut telah diperpanjang hingga akhir Oktober 2026,” ujarnya, Rabu 21 Oktober 2026.

Menurutnya, perpanjangan status siaga darurat tersebut dilakukan berdasarkan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menyebutkan bahwa awal musim hujan di wilayah Kabupaten Cianjur diperkirakan lambat dari kondisi normal.

“Selain itu, karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar juga telah memperpanjang status siaga darurat kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan,” katanya,

Samudra menjelaskan, keputusan Bupati Cianjur memperpanjangan siaga darurat kekeringan juga telah disebarkan ke setiap kecamatan hingga pemerintah desa di Kabupaten Cianjur.

“Status siaga darurat kekeringan kemungkinan diperpanjang sampai November mendatang, namun kita juga masih melihat kondisi dan situasi,” ujarnya.

Samudra mengimbau masyarakat supaya tetap siaga dan tidak membakar sampah serta membuang puntung rokok sembarangan yang dapat menimbulkan terjadinya kebakaran lahan maupun hutan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *