CIANJUREKSPRES.ID- Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) Pengurus Cabang PMII Kabupaten Cianjur mendorong percepatan pembentukan Peraturan Bupati (Perbup) terkait isu penyimpangan seksual di Kabupaten Cianjur. Dorongan tersebut disampaikan dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai bentuk kepedulian dan komitmen organisasi dalam mengawal kebijakan daerah yang responsif terhadap persoalan di tengah masyarakat.
Rapat Dengar Pendapat tersebut dihadiri oleh sejumlah unsur pemerintah dan lembaga terkait, di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A), perwakilan Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur. Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bagian penting dalam membangun dialog dan menyamakan perspektif mengenai urgensi pembentukan regulasi di tingkat daerah.
Dalam forum tersebut, Ketua KOPRI PC PMII Kabupaten Cianjur, Tela Mutia, menyampaikan bahwa pembentukan Peraturan Bupati perlu segera ditindaklanjuti melalui proses perumusan yang serius, terarah, dan komprehensif. Menurutnya, kejelasan regulasi di tingkat daerah menjadi hal penting agar kebijakan yang dirumuskan memiliki landasan hukum yang kuat serta mampu menjawab persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Tela Mutia juga menegaskan bahwa proses perumusan Peraturan Bupati tidak boleh dilakukan secara sepihak. Ia mendorong keterlibatan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, hingga masyarakat sipil lainnya, agar regulasi yang dihasilkan mencerminkan aspirasi masyarakat dan mempertimbangkan berbagai perspektif.
“Kami mendorong agar Peraturan Bupati ini segera dirumuskan dengan melibatkan seluruh unsur terkait. Pemerintah daerah, organisasi, tokoh agama, dan masyarakat sipil harus diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam proses perumusan, sehingga kebijakan yang dihasilkan memiliki dasar yang kuat, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Tela Mutia.
KOPRI PC PMII Kabupaten Cianjur menilai bahwa kehadiran unsur pemerintah daerah, Kementerian Agama, MUI, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Cianjur dalam forum RDP merupakan momentum penting untuk memperkuat koordinasi lintas sektor. Sinergi antarlembaga dinilai diperlukan agar proses penyusunan regulasi tidak hanya berorientasi pada penyelesaian persoalan, tetapi juga memperhatikan aspek hukum, sosial, keagamaan, serta perlindungan hak-hak masyarakat.
Selain itu, KOPRI menekankan bahwa partisipasi publik merupakan bagian penting dalam pembentukan kebijakan daerah. Oleh karena itu, proses perumusan Perbup perlu mengedepankan dialog terbuka, kajian yang mendalam, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Regulasi yang dibentuk juga diharapkan memiliki rumusan yang jelas, tidak menimbulkan multitafsir, dan dapat diimplementasikan secara bertanggung jawab.
Melalui Rapat Dengar Pendapat ini, KOPRI PC PMII Kabupaten Cianjur berharap pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan dapat segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti dorongan tersebut. KOPRI juga mendorong adanya tindak lanjut yang terukur, mulai dari pengkajian substansi, penyelarasan aspek hukum, hingga pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan rancangan Peraturan Bupati.
KOPRI PC PMII Kabupaten Cianjur menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses perumusan kebijakan agar berlangsung secara transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab. Bagi KOPRI, keterlibatan dalam proses kebijakan publik merupakan bagian dari tanggung jawab organisasi dalam menyampaikan aspirasi, menjalankan fungsi kontrol sosial, serta mendorong lahirnya regulasi daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan prinsip negara hukum.
KOPRI berharap RDP ini tidak berhenti sebatas forum penyampaian aspirasi, tetapi menjadi langkah awal bagi terbangunnya komitmen bersama untuk mempercepat proses pembentukan Peraturan Bupati yang memiliki landasan hukum kuat, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Kabupaten Cianjur.












