Dana Desa 2026 Kabupaten Cianjur Sekitar Rp139 Miliar, Paling Tinggi Rp500 Juta dan Terendah Kisaran Rp200 Juta

Ilustrasi Kantor DPMD Kabupaten Cianjur
Ilustrasi Kantor DPMD Kabupaten Cianjur.(Istimewa)

CIANJUREKSPRES.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur mengungkapkan bahwa total kucuran Dana Desa Tahun 2026 untuk 354 desa sekitar Rp139 Miliar. Saat ini sedang dilakukan proses penginputan pengajuan pencairan Dana Desa Tahap 1.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Cianjur, Dendi Rinaldi, mengungkapkan, total kucuran Dana Desa untuk 354 desa di Kabupaten Cianjur Tahun 2026 sekitar Rp139 miliar.

“Sebetulnya baru kita lakukan input atau pendataan awal di sistemnya, dan desa-desa belum semuanya melakukan penetapan APBDes, kita coba dorong,” ujarnya kepada Cianjur Ekspres, Kamis 5 Maret 2026.

DPMPD Kabupaten Cianjur masih memproses pengajuan pencairan Dana Desa tahap 1 bagi desa-desa yang sudah mengalokasikan syarat salurnya. Adapun syarat salur tahap 1 tidak sulit, yakni APBDes yang sudah ditetapkan, serta surat permohonan dari desa ke Kementerian Keuangan melalui Pemerintah Daerah.

“Sudah sekitar 50 desa lebih yang sudah kita input, kemarin ada beberapa yang datang, tapi ada beberapa hal yang perlu di koreksi,” ungkap Dendi.

Dia menjelaskan, pengajuan pencairan Dana Desa tahap 1 tergantung dari status desa. Bagi desa yang statusnya mandiri bisa mengajukan 60 persen dari total dana desanya. Sedangkan bagi desa yang statusnya belum mandiri, yakni maju, berkembang dan tertinggal hanya bisa mengajukan 40 persen.

“Insyaallah, kelihatannya kemungkinan proses salur dari Kementerian Keuangan pascalebaran,” kata Dendi.

Lebih lanjut dia mengatakan, anggaran dana desa reguler yang bersumber dari APBN Tahun 2026 diluar untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) memang ada penurunan. Rata-rata setiap desa mendapatkan alokasi Dana Desa sekitar Rp370 juta.

“Paling tinggi dapat Rp500 juta, yang paling rendah di kisaran Rp200 jutaan,” papar Dendi.

Sementara itu untuk penggunaan Dana Desa Tahun 2026 masih sama, yakni meliputi bantuan langsung tunai (BLT), Program Ketahanan Pangan, kebencanaan dan lainnya. Namun tidak ada kuncian minimal berapa persen, tergantung musyawarah desa.

“Pendanaan operasional desa maksimal 3 persen,” kata Dendi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *