CIANJUREKSPRES.ID – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Cianjur mencatat telah menangani puluhan kasus sengketa konsumen sepanjang tahun 2025. Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik yakni belum bisa ditariknya dana nasabah PT LKM Akhlakul Karimah.
Wakil Ketua BPSK Kabupaten Cianjur, R. Adang Herry Pratidy, menjelaskan, selama Januari hingga Desember 2025, total perkara yang masuk ke BPSK Cianjur mencapai 36 kasus.
“Dari jumlah tersebut, terdiri dari konsultasi sebanyak 9 kasus atau 25 persen, konsiliasi 2 kasus atau 6 persen, dan mediasi sebanyak 25 kasus atau 69 persen,” ujarnya kepada Cianjur Ekspres, Senin, 29 Desember 2025.
Berdasarkan jenis pengaduan, kasus di sektor jasa keuangan masih mendominasi dengan persentase mencapai 64 persen, sementara 36 persen lainnya berasal dari berbagai sektor non-keuangan. Adapun total nominal sengketa yang ditangani BPSK Cianjur selama 2025 mencapai Rp2,43 miliar.
Adang juga mengungkapkan, tren pengaduan masyarakat mengalami peningkatan dari bulan Januari hingga Desember 2025. Khusus untuk kasus PT LKM Akhlakul Karimah, pihaknya masih dalam tahap pengumpulan data dari para nasabah.
“Saat ini kami masih mengumpulkan data nasabah. Kemungkinan di awal Januari 2026 data tersebut sudah lengkap. Setelah itu, kami akan bergerak melakukan langkah-langkah yang telah disepakati,” katanya.
Langkah tersebut meliputi pengiriman surat audiensi kepada Bupati Cianjur selaku pemilik LKM bersama DPRD Kabupaten Cianjur. Apabila tidak mendapat respons, BPSK akan melayangkan somasi sebanyak tiga kali.
Jika langkah tersebut juga diabaikan, BPSK siap menempuh upaya hukum, baik secara perdata maupun pidana.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat sekaligus refleksi akhir tahun 2025, BPSK Cianjur mempublikasikan seluruh data dan kinerja yang telah dilakukan dalam melayani penyelesaian sengketa konsumen.
“Alhamdulillah, selama ini masyarakat yang mengadu ke BPSK Cianjur merasa puas dan sangat merasakan manfaat keberadaan kami dalam membantu memperoleh keadilan di bidang perlindungan konsumen,” kata Adang.
Dia menambahkan, tidak hanya konsumen, para pelaku usaha pun mengapresiasi peran BPSK karena mampu menyelesaikan sengketa secara cepat, mudah, dan tanpa biaya.
“BPSK hadir sebagai solusi yang adil bagi konsumen dan pelaku usaha,” pungkasnya.












