CIANJUREKSPRES.ID – Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur bersama Badan Anggaran (Banggar) mendorong penguatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu melalui penambahan anggaran untuk tiga rumah sakit milik pemerintah daerah.
Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp4,5 miliar dengan rincian untuk RSUD Sayang sebesar Rp2 miliar, RSUD Cimacan Rp1,5 miliar, dan RSUD Pagelaran Rp1 miliar.
Mencermati hal ini, Direktur Politic Social and Government Studies (Poslogis) Cianjur, Asep Toha, mengatakan usulan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat pelayanan rumah sakit kepada masyarakat, termasuk membantu memastikan ketersediaan obat.
“Penguatan pelayanan kesehatan tentu merupakan kebutuhan penting dan tidak perlu dipertentangkan dengan kebutuhan perlindungan kesehatan masyarakat. Niat itu sudah bagus dan kami ucapkan terima kasih,” ujarnya kepada Cianjur Sukabumi Ekspres, Minggu 20 September 2026.
Namun, menurutnya pembahasan mengenai tambahan anggaran tersebut tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan di mana anggaran ditempatkan, tetapi perlu dilanjutkan dengan pertanyaan yang lebih mendasar. “Siapa yang menjadi sasaran? apa yang dibiayai? bagaimana mekanismenya?, dan seberapa luas masyarakat memperoleh manfaat dari tambahan anggaran tersebut?.”
“Dari informasi yang tersedia, Rp4,5 miliar tersebut belum dapat diperlakukan sebagai anggaran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Belum terdapat informasi yang cukup mengenai nomenklatur, rekening belanja, sumber anggaran, serta mekanisme penggunaan dana tersebut,” lanjutnya.
“Karena itu, kami tidak mengatakan bahwa tambahan Rp4,5 miliar untuk RSUD adalah salah. Yang kami dorong adalah agar alternatif pemanfaatan anggaran tersebut juga dibuka dan dihitung secara transparan,” sambung Kang Asto, sapaan akrab Asep Toha.
Dia menegaskan, Raperda Perubahan APBD Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2026 memang telah memperoleh persetujuan bersama Bupati dan DPRD pada 18 September 2026. Namun, persetujuan bersama tersebut bukan berarti seluruh proses penetapan Perubahan APBD telah selesai. Masih terdapat tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk evaluasi Gubernur dan penyempurnaan Raperda berdasarkan hasil evaluasi, sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Karena itu, menurut kami, ruang penyempurnaan yang masih tersedia perlu dikawal dan dimanfaatkan untuk menguji kembali setiap pilihan anggaran yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat,” ucap Kang Asto.
“Kami tidak mengatakan Rp4,5 miliar pasti dapat dipindahkan dan pasti tidak dapat diubah. Posisi kami sederhana, selama proses Perubahan APBD belum sampai pada penetapan final, kemungkinan dan ruang yang tersedia dalam mekanisme evaluasi serta penyempurnaan perlu digunakan untuk menguji apakah arah penggunaan Rp4,5 miliar tersebut sudah merupakan pilihan yang paling tepat dari sisi sasaran, mekanisme, manfaat, dan kebutuhan masyarakat,” tuturnya menambahkan.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika berdasarkan dokumen, nomenklatur, ketentuan penganggaran, dan hasil evaluasi ternyata memungkinkan dilakukan reorientasi, maka opsi pembiayaan JKN patut dipertimbangkan.
“Sebaliknya, jika memang tidak memungkinkan pemerintah dan DPRD perlu menjelaskan dasar administratif dan regulasinya kepada publik. Dengan demikian, pembahasan tidak didasarkan pada asumsi, tetapi pada dokumen dan mekanisme penganggaran yang sebenarnya,” kata Kang Asto.
Dia menjelaskan, ada perbedaan pendekatan antara tambahan anggaran untuk pelayanan rumah sakit dan pembiayaan kepesertaan JKN. Dimana tambahan anggaran kepada RSUD pada dasarnya memperkuat kemampuan fasilitas kesehatan untuk memberikan pelayanan ketika masyarakat membutuhkan pertolongan. Sementara pembiayaan JKN memberikan perlindungan kepada masyarakat sebelum mereka membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Keduanya sama-sama penting. Tetapi sasaran dan mekanismenya berbeda. Karena itu, ketika terdapat tambahan anggaran Rp4,5 miliar yang masih perlu dilihat posisi dan mekanisme penggunaannya. Menurut kami wajar apabila muncul pertanyaan, apakah seluruh atau sebagian anggaran tersebut memungkinkan untuk direorientasikan menjadi pembiayaan JKN,” kata Kang Asto.
Pertanyaan ini bukan berarti mengabaikan kebutuhan RSUD. Justru kata Kang Asto, yang perlu diuji adalah apakah kebutuhan yang mendasari tambahan Rp4,5 miliar tersebut benar-benar harus dipenuhi melalui tambahan anggaran baru, atau masih terdapat ruang dalam anggaran RSUD yang tersedia setelah melihat kebutuhan dan realisasi sampai akhir tahun.
“Dengan kata lain, yang perlu dibandingkan bukan sekadar ‘RSUD atau JKN’, melainkan manfaat yang dapat diberikan oleh setiap pilihan terhadap masyarakat,” katanya.
Poslogis pun mencoba menghitung untuk melihat gambaran kebutuhannya menggunakan data Dinas Sosial Kabupaten Cianjur yang mencatat sebanyak 629.637 jiwa masuk dalam Desil 1–5 non-PBI. Angka tersebut digunakan sebagai basis simulasi, bukan berarti seluruhnya otomatis menjadi tanggungan Pemda melalui JKN.
Dengan asumsi iuran Rp35.000 per orang per bulan selama tiga bulan, kebutuhan untuk 629.637 jiwa dalam simulasi mencapai Rp66.111.885.000.
Sementara, JKN Pemda saat ini telah tersedia untuk 372.772 jiwa, dengan nilai Rp39.141.060.000. Artinya, dari kebutuhan Rp66.111.885.000 tersebut, masih terdapat kekurangan sebesar Rp.26.970.825.000,” jelas Kang Asto.
Di sinilah tambahan anggaran Rp4,5 miliar menjadi relevan untuk diuji. Jika (ini merupakan syarat penting) secara administratif dan sesuai hasil evaluasi anggaran Rp4,5 miliar tersebut memungkinkan direorientasikan untuk JKN, maka tambahan itu akan menambah anggaran yang tersedia menjadi Rp43.641.060.000. Dengan demikian, masih dibutuhkan anggaran tambahannya Rp22.470.825.000.
“Untuk menutupi kebutuhan Rp22.470.825.000, kami menggunakan dua jalur, yaitu optimalisasi pendapatan dan rasionalisasi belanja,” katanya.
Kang Asto memaparkan, dari sisi pendapatan, optimalisasi dilakukan melalui PBJT Tenaga Listrik sebesar Rp15.203.051.590,58 dan Pajak MBLB sebesar Rp1.530.266.503,62. Keduanya menghasilkan tambahan penerimaan sebesar Rp16.733.318.094,20.
Sementara dari sisi belanja, rasionalisasi dilakukan pada dua pos yang mengalami kenaikan, yaitu perjalanan dinas sebesar Rp4.811.793.905, 80 dan makan-minum rapat sebesar Rp925.713.000,00. Total rasionalisasi dari kedua pos tersebut sebesar Rp5.737.506.905,80. Dengan demikian maka tertutuplah kebutuhan Rp22.470.825.000,00.
“Perhitungan ini menunjukkan adanya ruang fiskal yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan JKN, melalui optimalisasi pendapatan dan rasionalisasi belanja. Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata ada atau tidak ada anggaran, tetapi bagaimana ruang fiskal yang tersedia tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang menjadi prioritas. Kuncinya adalah apakah ada kemauan?,” kata Kang Asto.
Diberitakan sebelumnya, Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD mendorong penguatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu, melalui penambahan anggaran untuk tiga rumah sakit milik pemerintah daerah.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur, Diki Ismail, mengatakan, penambahan anggaran tersebut diberikan kepada RSUD Sayang Cianjur sebesar Rp2 miliar, RSUD Cimacan Rp1,5 miliar, dan RSUD Pagelaran sebesar Rp1 miliar.
Menurut Diki, penambahan anggaran tersebut merupakan bentuk komitmen Komisi IV dan Banggar DPRD agar pelayanan kesehatan bagi masyarakat khususnya warga tidak mampu tetap dapat berjalan, meskipun anggaran yang tersedia masih dinilai belum mencukupi seluruh kebutuhan.
“Sudah ada penambahan anggaran untuk tiga rumah sakit, secara khusus RSUD Sayang Cianjur, RSUD Cimacan, dan RSUD Pagelaran. Itu bukti nyata Komisi IV dan Badan Anggaran,” katanya kepada Cianjur Sukabumi Ekspres, Kamis 17 September 2026.
Dia mengakui tambahan anggaran tersebut masih relatif kecil dibandingkan kebutuhan pelayanan kesehatan. Namun, dirinya berharap tambahan tersebut setidaknya dapat membantu rumah, sakit dalam memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat.
“Walaupun masih kecil menurut kita, walaupun belum cukup, mudah-mudahan dengan angka ini bisa membantu masyarakat yang tidak mampu,” ujarnya.
Diki menuturkan, secara teknis penggunaan tambahan anggaran tersebut dapat dikonfirmasi langsung kepada masing-masing pihak rumah sakit. Namun, salah satu hal yang menjadi perhatian Komisi IV adalah memastikan ketersediaan obat untuk menunjang pelayanan masyarakat.
“Pada dasarnya jangan sampai di rumah sakit dalam konteks pelayanan obat kurang,” tuturnya.
Menurutnya, persoalan ketersediaan obat menjadi semakin penting di tengah dampak penghentian program Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Cianjur. Sebab, masyarakat yang kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak aktif berpotensi membutuhkan dukungan pembiayaan dari pemerintah daerah, ketika harus mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Selama ini klaim dari BPJS, sementara klaim obat dari BPJS. Ketika masyarakat yang tidak mampu dan tidak aktif BPJS-nya, minimal pemerintah daerah sudah bisa meng-cover itu,” katanya.
Selain rumah sakit, Komisi IV DPRD Cianjur juga masih memperjuangkan penambahan anggaran untuk kebutuhan obat di seluruh puskesmas yang tersebar di Kabupaten Cianjur.
Diki menyebut, langkah tersebut diperlukan karena dampak penghentian UHC tidak hanya dirasakan rumah sakit, tetapi juga berimbas terhadap pelayanan kesehatan tingkat pertama di puskesmas.
Komisi IV berharap dukungan anggaran dapat menjaga ketersediaan obat, sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh pelayanan kesehatan.












