CIANJUREKSPRES.ID – Keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran minuman beralkohol (mihol) menjadi salah satu aspirasi yang diterima Anggota DPRD Kabupaten Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Wahyudin saat melaksanakan kegiatan reses masa persidangan ke III Tahun 2025-2026.
Padahal, kata Wahyudin, Pemerintah Kabupaten Cianjur telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Sejauh mana pengawasannya, itu yang dipertanyakan kepada kami pada saat reses, dan tentu saya menjawabnya bahwa peraturan daerah adalah produk hukum yang harus dijalankan dalam hal ini yang menjalankan eksekutif,” katanya.
Seperti masyarakat, Wahyudin pun menegaskan, dirinya juga mempertanyakan sejauhmana perda tersebut dijalankan.
“Artinya, kita juga sama-sama bagaimana keresahan masyarakat ini menjadi bahan bagi eksekutif dan legislatif untuk memikirkan bagaimana cara menanganinya,” ujar wakil rakyat daerah pemilihan (Dapil) 1 yang meliputi Kecamatan Cianjur, Karangtengah dan Cilaku.
“Jadi kita sebagai anggota DPRD menerima aspirasi itu tentunya tidak bisa menyelesaikannya sendiri. Saya mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama mengakomodir aspirasi dari masyarakat ini, kita mencari solusinya seperti apa,” sambung Wahyudin yang duduk di Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur.












