Mayoritas Dapur SPPG di Cianjur Diduga Belum Kantongi Dokumen Lingkungan

Kepala DLH Kabupaten Cianjur, Komarudin. (Foto: Cianjur Ekspres)

CIANJUREKSPRES.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur mengungkap masih minimnya dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah mengantongi dokumen lingkungan. Dari ratusan dapur yang terdata, baru segelintir yang dinyatakan memenuhi administrasi perizinan.

Kepala DLH Kabupaten Cianjur, Komarudin, mengatakan, hingga saat ini pihaknya mencatat terdapat sekitar 254 dapur SPPG di Cianjur. Namun dari jumlah tersebut, baru enam dapur yang telah memiliki dokumen lingkungan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

“Dari total 254 SPPG, yang sudah memiliki dokumen lingkungan baru enam unit. Artinya masih sangat kecil, sekitar 0,3 persen,” kata Komarudin, pada Selasa 5 Mei 2026.

Menurutnya, pihak DLH akan segera melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap seluruh dapur SPPG, khususnya terkait keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Pendataan tersebut rencananya dilakukan setelah rangkaian kegiatan daerah selesai.

“Kami akan lakukan pendataan masif. Kami juga minta pihak yayasan untuk melaporkan bagaimana pengelolaan IPAL di masing-masing dapur,” ujarnya.

Komarudin menjelaskan, pihaknya telah mengklasifikasikan sistem IPAL yang digunakan oleh pengelola SPPG ke dalam beberapa kategori, mulai dari IPAL manual hingga portable, termasuk legalitas dari perangkat yang digunakan.

“Ada tiga kriteria yang kami data, mulai dari IPAL manual, portable, hingga legalitasnya. Ini untuk memudahkan pemetaan dan pengawasan,” jelasnya.

Dia mengakui, hingga kini pihaknya masih belum mengetahui secara pasti penyebab rendahnya kepatuhan pengelola dalam mengurus dokumen lingkungan. Namun, DLH akan mengedepankan pendekatan pembinaan dibandingkan penindakan.

“Kami akan gali dulu kendalanya apa. Prinsipnya bukan untuk memberi sanksi, tapi pembinaan agar mereka segera mengurus dokumen lingkungan dan mengelola limbah sesuai ketentuan,” katanya.

Lebih lanjut, Komarudin menegaskan kewenangan pemberian sanksi terhadap SPPG berada di pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional (BGN). Oleh karena itu, DLH hanya dapat memberikan teguran dan rekomendasi.

“Kami tidak sampai memberikan sanksi, karena kewenangannya di BGN. Kami hanya bisa memberikan teguran agar segera melengkapi administrasi, termasuk izin lingkungan,” katanya.

Adapun enam dapur SPPG yang telah memiliki dokumen lingkungan tersebar di beberapa wilayah kecamatan di Kabupaten Cianjur.

“Kami juga sudah bersurat ke seluruh yayasan yang belum memenuhi persyaratan agar segera melengkapi izin, termasuk dokumen lingkungan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *