CIANJUREKSPRES.ID- Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan 5,4 juta pekerja informal mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan pada 2027. Jumlah tersebut meningkat lima kali lipat dibandingkan target tahun 2026 yang mencapai sekitar 1 juta pekerja informal.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal tersebut akan ditanggung oleh Pemprov Jabar bersama pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Jawa Barat.
Program tersebut menyasar berbagai kelompok pekerja informal, mulai dari petani, nelayan, buruh bangunan, pengemudi ojek online dan ojek pangkalan, pedagang asongan, asisten rumah tangga hingga kuli bangunan.
Adapun penerima bantuan harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berusia 18 hingga 64 tahun dan masuk dalam kelompok desil 1 sampai 4.
Dedi Mulyadi mengajak pekerja informal yang memenuhi kriteria untuk mengakses layanan tersebut melalui fitur Asuransi Aing yang tersedia di aplikasi Sapawarga.
“Agar pekerja informal bisa langsung mengakses kepesertaan asuransi ini, silakan akses fitur Asuransi Aing di aplikasi Sapawarga,” kata Dedi Mulyadi, Senin (21/9/2026).
Dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja informal akan mendapatkan sejumlah perlindungan, salah satunya biaya perawatan medis akibat kecelakaan kerja.
Dedi mencontohkan seorang pekerja di Bekasi yang telah merasakan manfaat program tersebut. Pekerja itu mendapatkan pengobatan tanpa biaya dengan nilai mencapai Rp500 juta setelah mengalami kecelakaan kerja.
Selain perlindungan akibat kecelakaan kerja, peserta juga memperoleh jaminan kematian. Jika peserta meninggal dunia karena sebab di luar kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.
Sementara apabila kematian terjadi akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak memperoleh santunan sebesar 48 kali upah. Dua anak dari peserta yang meninggal dunia juga berhak mendapatkan manfaat beasiswa.
Dedi Mulyadi berharap program perlindungan pekerja informal tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Jawa Barat, terutama dalam memberikan perlindungan kepada kepala keluarga sekaligus anggota keluarganya.
Ia memperkirakan jumlah warga Jawa Barat yang nantinya mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui fasilitas dari Pemprov Jabar dapat mencapai sekitar 17 juta anggota keluarga.












