Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur, UMK 2026 Diusulkan Naik, Segini Nominalnya

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Denny W. Lesmana.(Cianjur Ekspres/Akmal Esa Nugraha)
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Denny W. Lesmana.(Cianjur Ekspres/Akmal Esa Nugraha)

CIANJUREKSPRES.ID – Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur akhirnya menyepakati nilai alpha sebesar 0,9 sebagai dasar perhitungan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cianjur tahun 2026.

Keputusan tersebut diambil setelah melalui perdebatan cukup alot dan dua kali proses voting di Villa Bumi Ciherang, Jalan Raya Cipanas, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, pada Jumat, 19 Desember 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Denny W. Lesmana, mengatakan rapat pleno berjalan dalam waktu yang terbatas, namun berhasil mencapai kesimpulan.

“Rapat pleno hari ini sudah selesai, alhamdulillah. Walaupun di tengah keterbatasan waktu dan perdebatan yang cukup alot, tapi akhirnya menuju satu kesimpulan dalam menentukan nilai alpha,” katanya saat diwawancarai oleh Cianjur Ekspres, pada Jumat, 19 Desember 2025.

Dia menjelaskan, penetapan alpha 0,9 melakukan mekanisme voting. Pada pemungutan suara pertama, muncul beberapa pilihan nilai alpha, mulai dari 0,5 sampai 0,9. Namun hasilnya imbang antara 0,5 dan 0,9.

“Yang pertama itu 0,5 dapat 8 suara, 0,7 itu 2 suara, 0,8 itu 3 suara, dan 0,9 itu dapat 8 suara. Karena draw, dilakukan voting ulang antara 0,5 dan 0,9, dan hasilnya 0,9 mendapatkan suara terbanyak,” katanya.

Dia menyebut, dengan alpha 0,9 tersebut, maka potensi kenaikan UMK Cianjur 2026 berada di angka 7,53 persen. Perhitungan tersebut mengacu pada pertumbuhan ekonomi 5,3 persen berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan inflasi sebesar 2,76 persen.

“Inflasi 2,76 persen ditambah pertumbuhan ekonomi dikali alpha. Pertumbuhan ekonomi yang digunakan 5,3 persen, dihitung dari rata-rata tiga triwulan sampai bulan November karena data Desember belum keluar,” katanya.

Dia menuturkan, secara nominal kenaikan UMK Cianjur diperkirakan berada di kisaran Rp230 ribu.

“Berarti kurang lebih Rp230 ribu, dengan begitu UMK Cianjur berpotensi berada di angka kurang lebih Rp3,3 juta,” katanya.

Namun, angka tersebut belum final. Hasil rapat pleno itu hanya menjadi bahan pertimbangan bagi Bupati Cianjur untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat.

“Ini belum final. Ini baru ketetapan Dewan Pengupahan Kabupaten yang akan menjadi salah satu pertimbangan Pak Bupati untuk mengusulkan rekomendasi ke Pak Gubernur,” katanya.

Dia menambahkan, keputusan akhir mengenai besaran UMK 2026 sepenuhnya berada di tangan Gubernur Jawa Barat.

“Tanggal 24 nanti baru ditetapkan oleh Gubernur. Jadi angka pastinya menunggu keputusan tersebut,” katanya.

Dia mengakui, meski kenaikan tersebut masih menyisakan jarak cukup besar dengan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Kalau dibandingkan KHL memang gap nya masih besar. Tapi kita juga harus mempertimbangkan keberlangsungan usaha. Jangan sampai kenaikan yang terlalu tinggi justru menghambat investasi dan operasional perusahaan,” katanya.

Menurutnya, hasil rapat pleno tersebut diharapkan menjadi jalan tengah yang adil bagi kedua belah pihak, baik pekerja maupun pengusaha.

“Mudah-mudahan ini menjadi keputusan yang bijak dan terbaik, baik dari sisi APINDO maupun dari serikat kerja,” katanya.

Dia mengatakan, rencananya surat rekomendasi hasil rapat pleno itu akan dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Senin mendatang.

“Kalau itu Senin berangkat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *