DPMD Cianjur Matangkan Persiapan Pilkades 47 Desa, Pemilihan Digelar 18 Oktober 2026

DPMD Cianjur Matangkan Persiapan Pilkades 47 Desa, Pemilihan Digelar 18 Oktober 2026
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cianjur, Dendi Rinaldi.(dok.Cianjur Ekspres)

CIANJUREKSPRES.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur terus mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026. Berdasarkan hasil peninjauan linimasa terbaru, pemungutan suara dipastikan berlangsung pada Minggu 18 Oktober 2026 yang mencakup 47 desa di wilayah Kabupaten Cianjur.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cianjur, Dendi Rinaldi, menyatakan bahwa penyesuaian jadwal dilakukan demi menyelaraskan regulasi pemerintah pusat dan daerah, sekaligus mempersiapkan implementasi skema pilkades digital.

“Progres saat ini, hasil review timeline masih sesuai rencana awal. Penyesuaian kemarin dilakukan agar selaras dengan regulasi terbaru, termasuk persiapan pelaksanaan pilkades secara digital,” ujar Dendi kepada Cianjur Ekspres di ruang kerjanya, Rabu 19 Agustus 2026.

Dendi menjelaskan, tahapan awal akan dimulai dengan sosialisasi serta pencanangan resmi oleh Bupati bersama jajaran Forkopimda, panitia Pilkades tingkat kabupaten dan camat dalam waktu dekat. Pembentukan panitia tingkat kabupaten direncanakan rampung pekan ini atau pekan depan, disusul pembentukan panitia tingkat desa pada awal September.

“Setelah panitia tingkat desa terbentuk, masa pendaftaran bakal calon kepala desa akan dibuka selama sembilan hari,” katanya.

Terkait dinamika jumlah pendaftar, terdapat beberapa kemungkinan. Pertama, bagi 2 hingga 5 Bakal Calon akan langsung ditetapkan menjadi calon tetap setelah seluruh berkas administrasi dinyatakan lengkap.

Kedua, lebih dari 5 bakal calon akan dilaksanakan seleksi tambahan bekerja sama dengan perguruan tinggi lokal di Cianjur. Nantinya dilakukan pemeringkatan, 1 sampai 5 yang akan menjadi calon.

Ketiga, kurang dari 2 bakal calon dilakukan perpanjangan pendaftaran tahap pertama selama 15 hari, dilanjutkan tahap kedua selama 10 hari jika belum memenuhi kuota.

“jika memang dalam waktu perpanjangan pertama dan kedua bertambah calonnya menjadi dua atau lebih maka kemudian bisa ditetapkan (sebagai calon,red),” papar Dendi.

Lebih lanjut dia mengatakan, apabila posisinya hanya satu bakal calon, maka nanti BPD dengan panitia di tingkat desa akan bersepakat karena masih dimungkinkan satu calon untuk melanjutkan proses Pilkades dan menetapkannya yang kemudian nanti akan tetap bertarung, dipilih dengan melawan kotak kosong. Namun tetap harus melalui dulu perpanjangan masa pendaftaran.

Lantas bagaimana jika sama sekali tidak ada calon kepala desa setelah melalui perpanjangan pertama dan kedua? Dendi menegaskan, BPD dan panitia di tingkat desa akan bersepakat untuk menangguhkan proses pemilihan di tahun ini kepada Pilkades serentak selanjutnya di 2028, dan menugaskan pejabat sementara (Pjs) kepala desa di desa tersebut.

Menjelang akhir masa jabatan (AMJ) para kepala desa definitif, pihak Inspektorat Daerah telah menuntaskan audit Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan (LPPD AMJ).

“Saat ini, pihak desa bersama pemerintah daerah tengah menyusun alokasi bantuan keuangan untuk mendanai operasional panitia, mencakup seluruh rangkaian mulai dari persiapan, pemungutan suara, hingga pelantikan kepala desa terpilih,” pungkas Dendi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *