CIANJUREKSPRES.ID – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cianjur berkomitmen mewujudkan wilayah Cianjur bebas dari penggunaan knalpot brong. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama di Tugu Knalpot Ayam Pelung, Jalan Dr. Muwardi, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, Senin 19 Oktober 2026.
Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, mengatakan, komitmen tersebut merupakan langkah bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih nyaman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat. Menurutnya, penggunaan knalpot brong tidak hanya menimbulkan kebisingan, tetapi juga mengganggu kenyamanan warga yang membutuhkan ketenangan.
“Alhamdulillah, bersama Bapak Kapolres Cianjur beserta seluruh keluarga besar Kabupaten Cianjur, kita sudah berkomitmen untuk Cianjur bebas knalpot brong agar masyarakat merasakan kenyamanan dan ketertiban,” ujarnya kepada wartawan.
Dia menuturkan, kebisingan dari knalpot tidak sesuai standar berpotensi mengganggu berbagai aktivitas masyarakat, terutama warga yang sedang sakit, lanjut usia, keluarga dengan anak kecil, hingga masyarakat yang tengah menjalankan ibadah.
Karena itu, Wahyu mengimbau masyarakat untuk memastikan kendaraan bermotor yang digunakan memenuhi ketentuan. Mulai dari kelengkapan surat-surat kendaraan, spion, pelat nomor, hingga penggunaan knalpot sesuai spesifikasi teknis yang berlaku.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan sekadar untuk menghindari penindakan petugas, melainkan juga demi keselamatan pengendara dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Sementara itu, Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, menegaskan bahwa jalan merupakan fasilitas umum yang digunakan bersama sehingga setiap pengguna jalan harus menghormati kepentingan orang lain.
“Filosofinya, jalan adalah milik bersama. Jangan lupakan bahwa ada kepentingan orang lain. Bayangkan ketika kita sedang sakit atau beribadah, kemudian ada kendaraan menggunakan knalpot brong dengan suara keras. Apakah itu hal yang baik? Tentu tidak, karena mengganggu orang lain,” tegasnya.
Dia menambahkan, kebisingan knalpot brong juga dapat mengganggu kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah, baik di masjid, gereja, maupun tempat ibadah lainnya yang berada di sekitar jalan raya.
Alexander menjelaskan, keberadaan Tugu Knalpot Ayam Pelung menjadi simbol komitmen Forkopimda dalam menertibkan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Knalpot hasil penindakan tidak sekadar disita, tetapi juga ditampilkan sebagai pengingat bagi masyarakat mengenai dampak penggunaan knalpot brong.
“Hingga sekarang, total sudah 3.900 knalpot yang kami sita karena tidak sesuai spesifikasi. Sementara yang ada di sini sekitar 1.050 sampai 1.100 knalpot,” ungkapnya.
Dia pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, memperbaiki kondisi jalan, serta menciptakan lingkungan Cianjur yang bersih dan nyaman. Menurutnya, kebiasaan menggunakan knalpot brong harus dihentikan agar ruang publik dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat tanpa terganggu kebisingan.












