Pemkab dan DPRD Cianjur Setujui Dua Raperda Jadi Perda, Soal Kesehatan serta Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan

Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Cianjur, Muhammad Zulfahmi
Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Cianjur, Muhammad Zulfahmi.(istimewa)

CIANJUREKSPRES.ID – Pemerintah Kabupaten Cianjur dan DPRD Kabupaten Cianjur menyutujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di DPRD Kabupaten Cianjur, Senin 29 Juni 2026.

Kedua Raperda yang ditetapkan tersebut merupakan usul prakarsa DPRD Kabupaten Cianjur. Yakni, Raperda tentang Kesehatan serta Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Cianjur, Muhammad Zulfahmi, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh Anggota Pansus II yang telah berkontribusi secara aktif melalui pemikiran, masukan dan kerja sama dalam proses pembahasan raperda tersebut.

“Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada Tim Asistensi Pemerintah Daerah serta para pemangku kepentingan terkait yang telah memberikan data, informasi, dan masukan konstruktif sebagai bahan pertimbangan dalam penyempurnan materi muatan raperda tentang kesehatan dan raperda tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan,” katanya.

Zulfahmi mengungkapkan, pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk melaksanakan sejumlah rekomendasi. Terkait dengan Raperda Kesehatan, pertama, Pemerintah daerah perlu secara konsisten menyediakan dan mengoptimalkan skema pembiayaan kesehatan daerah bagi penduduk miskin dan rentan, termasuk untuk penanganan kasus kedaruratan yang belum tercakup dalam jaminan kesehatan.

“Rekomendasi ini dimaksudkan untuk menjadim akses pelayanan kesehatan yang merata, mencegah terjadinya penolakan atau keterlambatan pelayanan akibat kendala pembiayaan, serta memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat Kabupaten Cianjur,” katanya.

Rekomendasi yang kedua, ke depan sesuai ketentuan Pasal 24 Raperda tentang Kesehatan, setiap persalinan wajib dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan guna mengurangi risiko kematian ibu dan bayi, serta mencegah terjadinya komplikasi persalinan

“Upaya kesehatan ibu tersebut menjadi tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah daerah,” jelas Zulfahmi.

Lebih lanjut Politisi Partai Golkar tersebut mengatakan, dalam rekomendasi yang ketiga, Pansus II menekankan pentingnya komitmen pemerinta daerah dalam menjamin setiap anak yang dilahirkan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar, guna mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

“Keempat, pemerintah daerah perlu menguatkan upaya promotif dan preventif melalui edukasi, sosialisasi, serta kampanye berkelanjutan mengenai bahaya penyalahgunaan zat adiktif kepada remaja,” papar Zulfahmi.

“Langkah ini penting untuk meningkatkan kesadaran, membentuk perilaku hidup sehat, serta mencegah sejak dini berbagai dampak negatif penyalahgunaan zat adiktif,” sambungnya.

Sedangkan pada poin kelima rekomendasi, Zulfahmi, menegaskan, ppemerintah daerah perlu memprioritaskan penyelenggaraan layanan kesehatan sebagai urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, dengan fokus pada penguatan pelayanan kesehatan primer yang menjadi garda terdepan dan paling dekat dengan masyarakat. Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah daerah perlu mengalokasikan anggaran yang memadai guna meningkatkan akses, pemerataan, dan mutu pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.

Keenam, pemerintah daerah perlu memprioritaskan peningkatan kualitas sumber daya manusia kesehatan melalui pendidikan, pelatihan, dan pengembangan kompetensi serta mendorong transformasi digital layanan kesehatan melalui pengembangan sistem pendaftaran dan registrasi pasien yang terintegrasi, mudah diakses, dan ramah pengguna.

Ketujuh, pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan perlu lebih berperan aktif dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan terhadap praktik pelayanan kesehatan tradisional. Pelaksanaan pembinaan tersebut perlu melibatkan organisasi profesi dan pemangku kepentingan terkait guna menjamin keamanan, mutu, serta kepatuhan pelayanan kesehatan tradisional terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga keberadaannya dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Kedelapan, tidak kalah penting, pemerintah daerah perlu memprioritaskan pemenuhan sarana, prasarana, peralatan kesehatan, dan sdm kesehatan di seluruh RSUD di Kabupaten Cianjur.

“Pansus II secara khusus mendorong percepatan penguatan infrastruktur RSUD Pagelaran dan RSUD Sindangbarang guna meningkatkan kualitas serta cakupan layanan kesehatan rujukan. upaya ini penting untuk memperluas akses layanan bagi masyarakat Cianjur Selatan agar kebutuhan kesehatan dapat terpenuhi di wilayahnya tanpa ketergantungan pada fasilitas RSUD di kota Cianjur.

Sementara itu, terkait dengan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan, Pansus II memberikan sejumlah rekomendasi. Pertama, Panitia Khusus II DPRD mendorong pemerintah daerah untuk berperan aktif, terukur, dan berkelanjutan dalam upaya pemenuhan hak-hak perempuan, melalui penguatan kebijakan, program, dan penganggaran serta memastikan implementasinya berjalan secara efektif.

Kedua, pemerintah daerah perlu secara sistematis dan berkelanjutan mengupayakan langkah-langkah pemberdayaan perempuan yang mencakup bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, kewirausahaan, dan ketenagakerjaan, serta perlindungan hukum, sebagai upaya untuk meningkatkan derajat kelayakan hidup dan kesejahteraan perempuan secara menyeluruh.

Ketiga, berdasarkan data tahun 2023–2025, kasus kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten cianjur masih tergolong tinggi, dengan jumlah kasus sebanyak 241 kasus pada tahun 2023, 187 kasus pada tahun 2024, dan 93 kasus pada tahun 2025. Kasus yang masih dominan antara lain pelecehan seksual, kdrt, kekerasan fisik, kekerasan psikis, dan persetubuhan, yang menunjukkan bahwa perempuan dan anak masih rentan menjadi korban kekerasan.

“Untuk itu kami mendorong pemerintah daerah agar memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan melalui sosialisasi dan edukasi secara masif, serta melibatkan organisasi perempuan, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat guna meningkatkan kesadaran masyarakat dan menekan angka kekerasan di Kabupaten cianjur,” papar Zulfahmi.

Keempat, Panitia Khusus II mendorong agar pemerintah daerah melaksanakan pemenuhan sarana dan prasarana khusus perempuan pada fasilitas milik pemerintah daerah serta memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap pemenuhan sarana dan prasarana khusus perempuan pada perusahaan dan pihak terkait 10 guna memastikan pemenuhan standar tersebut berjalan efektif.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *