Tegaskan Arahan Presiden Prabowo, Menteri LH Pimpin 4.000 Personel Tangani Darurat Sampah di Tangerang Selatan

CIANJUREKSPRES.ID — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, memimpin langsung penanganan darurat sampah melalui Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Rapi, dan Indah) di Kota Tangerang Selatan, Rabu (4/2).

 

Dengan mengerahkan lebih dari 4.000 personel gabungan, aksi ini menjadi langkah konkret pelaksanaan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menekankan penguatan konsistensi pembersihan lingkungan dan pengelolaan sampah secara berkelanjutan di seluruh Indonesia.

 

 

Langkah tegas tersebut diambil sebagai respons atas tantangan serius pengelolaan sampah perkotaan yang semakin mendesak. Data menunjukkan timbulan sampah di Kota Tangerang Selatan mencapai 1.029 ton per hari, dengan sekitar 428 ton atau 41,54 persen di antaranya masih belum terkelola secara optimal.

 

Menteri Hanif menegaskan bahwa kondisi darurat sampah ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan memerlukan sinergi kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta sektor swasta guna mencapai target pengelolaan sampah 100 persen pada tahun 2029.

 

“Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Gerakan Nasional Indonesia ASRI, seluruh jajaran pemerintah dari pusat hingga daerah harus konsisten melakukan pembersihan lingkungan dan penanganan sampah.

 

Pengelolaan sampah merupakan kewenangan kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, sehingga membutuhkan dukungan semua pihak.

 

Selain edukasi dan pembinaan, penguatan penegakan hukum juga wajib dilakukan, termasuk pemberian sanksi kepada unit usaha dan kawasan permukiman yang sebenarnya mampu mengelola sampahnya secara mandiri,” tegas Menteri Hanif.

 

Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI di Tangerang Selatan melibatkan konsolidasi lintas sektor, mulai dari Wali Kota dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perangkat daerah, hingga unsur kecamatan dan kelurahan.

 

Ribuan petugas kebersihan dan relawan dikerahkan secara serentak ke sembilan titik strategis dengan mobilitas tinggi, seperti Pasar Ciputat, kawasan Serpong Ring Road, serta sejumlah area publik di Pamulang.

 

Skala aksi yang besar ini menjadi simbol meningkatnya kesadaran kolektif dalam menjaga kebersihan, kesehatan, dan estetika lingkungan perkotaan.

 

 

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 kembali ditegaskan sebagai landasan utama dalam operasi ini. Kepala daerah memiliki kewenangan penuh dalam kebijakan operasional pengelolaan sampah, pemerintah provinsi menjalankan fungsi pengawasan, sementara KLH/BPLH memperkuat instrumen kebijakan serta pengendalian di tingkat nasional.

 

Sinergi ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada pemerintah daerah semata dan mendorong tanggung jawab unit usaha serta kawasan permukiman dalam mengelola sampah secara mandiri.

Ke depan, strategi jangka panjang KLH/BPLH difokuskan pada penguatan pengelolaan sampah dari sumbernya serta peningkatan kapasitas infrastruktur di daerah.

 

Melalui Gerakan Indonesia ASRI, pemerintah menargetkan terbentuknya budaya tata kelola lingkungan yang disiplin dan berkelanjutan, bukan sekadar kegiatan seremonial. Penegakan hukum dan pengawasan berkelanjutan akan menjadi kunci untuk mewujudkan lingkungan perkotaan yang bersih, tertib, dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *