CIANJUREKSPRES.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur mencatat realisasi penerimaan pajak daerah hingga April 2026 mencapai Rp118 miliar atau 27,48 persen dari target tahunan sebesar Rp429,5 miliar. Dari seluruh jenis pajak daerah yang dikelola, pajak reklame menjadi penyumbang dengan capaian tertinggi, yakni 52,68 persen dari target yang telah ditetapkan.
Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Cianjur, Lucky Hermansyah, mengatakan, realisasi pajak reklame hingga April 2026 mencapai Rp1,8 miliar dari target sebesar Rp3,4 miliar.
Menurut Lucky, tingginya capaian pajak reklame pada awal tahun dipengaruhi oleh karakteristik pembayaran reklame permanen yang dilakukan sekaligus untuk masa pajak satu tahun.
“Pajak reklame cenderung lebih tinggi di awal tahun karena sifatnya reguler. Seperti reklame toko, mekanismenya dibayar pada awal tahun, sekitar Januari hingga Februari, untuk masa pajak satu tahun ke depan sampai Desember. Karena itu, penerimaan pada awal tahun cukup signifikan,” kata Lucky.
Ia menjelaskan, selain reklame permanen, terdapat pula reklame insidental atau nonpermanen seperti baliho, umbul-umbul, dan media promosi jangka pendek lainnya yang pembayaran pajaknya dilakukan sepanjang tahun sesuai masa tayang yang berlaku.
“Untuk reklame insidental, masa tayangnya bervariasi, mulai dari beberapa hari hingga satu bulan. Pembayaran pajaknya dilakukan sesuai periode pemasangan sehingga penerimaannya tersebar sepanjang tahun,” ujarnya.
Lucky menambahkan, penyelenggaraan berbagai kegiatan atau event juga turut berkontribusi terhadap penerimaan pajak reklame. Setiap pemasangan media promosi untuk kegiatan tersebut dapat dikenakan pajak sepanjang penyelenggara telah mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) yang sah.
Bapenda Kabupaten Cianjur optimistis realisasi penerimaan dari berbagai sektor pajak daerah akan terus meningkat pada bulan-bulan berikutnya sehingga target pendapatan pajak daerah tahun 2026 dapat tercapai hingga akhir tahun anggaran.












