CIANJUREKSPRES.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cianjur mendatangi Polres Cianjur untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap organisasi tersebut, Senin 6 Juni 2026. Dalam laporan itu, PWI menyebut terdapat empat media daring yang dilaporkan.
Kuasa Hukum LBH PWI Kabupaten Cianjur, Gilang Arvasendra, mengatakan, langkah hukum tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga marwah organisasi, martabat profesi, serta integritas dunia jurnalistik.
“Hari ini kami atas nama Lembaga Bantuan Hukum PWI Kabupaten Cianjur menyampaikan laporan pengaduan untuk menjaga marwah, martabat, dan keprofesian kami. Profesi wartawan harus dijunjung tinggi,” ujarnya kepada wartawan, di Mapolres Cianjur.
Menurutnya, laporan tersebut menjadi langkah awal untuk menindak dugaan pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik.
Gilang menilai, masih terdapat oknum yang mengaku sebagai wartawan, namun diduga tidak menempuh proses pendidikan, pelatihan, maupun uji kompetensi sebagaimana mestinya.
“Kami sangat prihatin terhadap berita-berita yang telah disampaikan melalui sejumlah media yang legalitasnya juga belum kami ketahui secara jelas,” katanya.
Dalam laporan tersebut, PWI Cianjur mengadukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah. Gilang menyebut pemberitaan yang dipersoalkan memuat tudingan bahwa wartawan PWI menghalang-halangi peliputan.
“Fitnah yang disebarkan adalah wartawan menghalang-halangi. Masa sesama wartawan menghalang-halangi, tapi beritanya tetap naik,” ucap Gilang.
Menurutnya, narasi tersebut berpotensi membentuk opini negatif di masyarakat terhadap profesi wartawan. Karena itu, PWI Cianjur menegaskan akan mengambil langkah hukum sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas perusahaan pers dan wartawan.
“Kami ingin masyarakat bisa menilai mana wartawan yang terintegrasi dengan Dewan Pers dan mana yang tidak. Legalitas formal harus menjadi perhatian,” tegasnya.
Dia menambahkan, pelaporan tersebut merupakan langkah awal PWI Kabupaten Cianjur untuk menjaga kehormatan organisasi dan profesi jurnalistik. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak media yang dilaporkan terkait laporan tersebut.












