Polres Cianjur Ungkap Kasus Tewasnya Wanita di Peternakan Ayam, Tersangka Berhasil Diamankan

Polres Cianjur Ungkap Kasus Tewasnya Wanita di Peternakan Ayam, Tersangka Berhasil Diamankan
Kepolisian Resor (Polres) Cianjur berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap perempuan berinisial IM (44), warga Desa Sukajaya, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur.(Cianjur Ekspres/Moch Nursidin)

CIANJUREKSPRES.ID – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap perempuan berinisial IM (44), warga Desa Sukajaya, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur. Korban ditemukan tewas tanpa busana di sebuah peternakan ayam yang berlokasi di Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Minggu 30 Agustus 2026.

Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, mengatakan, kasus tersebut pertama kali diketahui setelah Polres Cianjur menerima laporan melalui layanan 110 Polri sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas Satreskrim kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil pemeriksaan dan visum et repertum, korban dinyatakan meninggal dunia akibat benturan keras pada bagian kepala yang disebabkan benda tumpul.

“Korban meninggal karena benturan keras di kepala akibat benda tumpul,” ujar Kapolres Cianjur kepada wartawan, di Mapolres Cianjur, Rabu 2 September 2026.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial AS (45), yang diketahui bekerja di peternakan ayam tersebut sebagai kepala kandang dan berhasil ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Cianjur pada Selasa 1 Agustus 2026 di wilayah Sukabumi. Penangkapan tersebut dilakukan sekitar dua hari setelah korban ditemukan meninggal dunia.

Alexander menjelaskan, penyidik menemukan sejumlah fakta yang menguatkan dugaan, bahwa pembunuhan tersebut telah direncanakan sebelumnya. Salah satunya, sehari sebelum kejadian, tersangka meminta dua orang bawahannya menggali tanah berukuran sekitar 1 x 2 meter di sekitar peternakan. Tersangka mengaku lubang tersebut akan digunakan sebagai septic tank. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, lubang itu diduga telah dipersiapkan untuk menguburkan korban.

“Rencananya seperti apa? Tersangka telah menyiapkan alat, kemudian menyuruh orang untuk menggali yang akan dijadikan kuburan korban,” kata Alexander.

Lebih lanjut Alexander mengatakan, selain menyiapkan lokasi, tersangka juga diduga telah mempersiapkan sebuah benda tumpul menyerupai pemukul baseball yang kemudian digunakan untuk menghantam kepala korban.

“Berdasarkan hasil visum, korban mengalami beberapa benturan keras di bagian kepala, hingga menyebabkan tulang tengkoraknya pecah,” paparnya.

Motif Sementara

Alexander mengatakan, motif sementara kasus tersebut diduga berkaitan dengan persoalan asmara dan kecemburuan. Dimana tersangka mengaku memiliki hubungan pernikahan siri dengan korban. Namun, polisi masih mendalami lebih lanjut mengenai status pernikahan siri tersebut.

Dia menjelaskan, sehari sebelum pembunuhan, tersangka menyebut melihat foto korban bersama pria lain melalui telepon seluler milik rekan kerjanya yang diduga memicu kemarahan dan kecemburuan tersangka.

Lalu pada Minggu 30 Agustus 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, korban dan tersangka berada di lokasi kejadian. Setelah melakukan hubungan badan, tersangka kemudian mempertanyakan foto tersebut kepada korban.

Korban disebut tidak mengakui foto yang diperlihatkan tersangka. Hal itu kemudian memicu pertengkaran dan pergulatan. Dalam kondisi tersebut, tersangka melakukan kekerasan menggunakan tangan kosong dan benda tumpul yang sebelumnya telah disiapkan.

Polisi menyebut benda tumpul tersebut digunakan beberapa kali untuk menghantam bagian kepala korban, hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Setelah memastikan korban meninggal, tersangka juga diduga menggunakan kain dan celana hitam untuk memastikan korban benar-benar telah kehilangan nyawa.

Usai melakukan aksinya, tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor milik korban dan bersembunyi di wilayah Sukabumi.

Kapolres mengatakan, tersangka bersembunyi di sebuah tempat yang diyakininya tidak akan diketahui oleh penyidik.

“Alhamdulillah berkat kerja keras Unit Jatanras, tersangka berhasil diamankan,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya telepon seluler, benda tumpul yang diduga digunakan untuk memukul korban, kain, celana hitam, serta sepeda motor milik korban.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pembunuhan berencana. Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *