Polisi Bongkar Sindikat Pecah Kaca dan Gembos Ban, Dua Pelaku Ditangkap

Polres Cianjur menggelar konferensi pers kasus pencurian di Mapolres Cianjur, Jumat 9 Oktober 2026.(Foto : Cianjur Ekspres/Mochammad Nursidin)

CIANJUREKSPRES.ID – Polres Cianjur mengungkap sindikat pencurian dengan pemberatan bermodus pecah kaca mobil dan gembos ban, yang diduga beraksi di sejumlah wilayah di Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Cianjur, AKBP A. Alexander Yurikho Hadi, mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan sementara, kelompok tersebut diduga telah melakukan pencurian sejak Maret 2026 di sedikitnya 15 tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kabupaten Karawang, dan Kota Bogor. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp4,101 miliar.

“Pengungkapan ini dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Cianjur bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Dua orang tersangka berhasil diamankan, sedangkan empat pelaku lainnya yang telah teridentifikasi masih dalam pengejaran,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Jumat 9 Oktober 2026.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EY (28) dan AP (44), keduanya merupakan warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. EY diduga berperan menggemboskan ban kendaraan korban menggunakan paku sekaligus memberi tahu rekan-rekannya mengenai kendaraan yang menjadi sasaran. Sementara AP berperan sebagai joki atau pengendara sepeda motor yang mengantarkan pelaku menuju lokasi sasaran.

Adapun empat pelaku lainnya berinisial D (21), LP (28), J (46), dan KF (38). Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, D diduga bertugas menggemboskan ban, memecahkan kaca mobil, serta mengambil barang berharga.

“LP berperan sebagai joki, sedangkan J dan KF diduga bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi, termasuk ketika korban melakukan transaksi atau mengambil uang di bank,” ungkapnya.

Kapolres menjelaskan, kelompok tersebut menjalankan aksinya dengan beberapa modus. Salah satunya dengan membuntuti korban setelah melakukan transaksi atau mengambil uang dalam jumlah besar di bank.

Pelaku kemudian memasang ranjau paku di sekitar kendaraan korban, hingga ban mengalami kebocoran. Ketika korban berhenti untuk memeriksa atau memperbaiki ban, pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk memecahkan kaca mobil dan mengambil barang berharga di dalamnya.

“Modus lainnya dilakukan dengan menyasar kendaraan yang diparkir di pinggir jalan. Pelaku terlebih dahulu mengamati isi kendaraan. Jika menemukan tas atau barang berharga, mereka kemudian memecahkan kaca mobil dan membawa kabur barang milik korban,” bebernya.

Salah satu kejadian yang menjadi dasar pengungkapan berlangsung pada Kamis 17 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di sekitar kawasan Tungturunan, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. Korban berinisial AKS (32), seorang karyawan swasta, memarkirkan mobil Daihatsu Terios dalam keadaan terkunci untuk membeli makanan.

“Saat kembali, korban mendapati kaca samping depan sebelah kiri mobilnya pecah dan tas berisi barang berharga telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp215 juta,” kata dia.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan saksi, menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV), serta menelusuri pergerakan para pelaku. Hasil penyelidikan bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat kemudian mengarah pada enam orang yang diduga terlibat dalam kelompok tersebut.

Polisi menangkap EY di wilayah Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat 9 Oktober 2026 sekitar pukul 04.30 WIB. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan AP di wilayah Tajurhalang, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 09.30 WIB pada hari yang sama. Keduanya selanjutnya dibawa ke Mapolres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan pengembangan sementara, kelompok tersebut diduga beraksi di lima TKP di Kabupaten Cianjur dengan kerugian sekitar Rp561 juta, tiga TKP di Kabupaten Sukabumi sebesar Rp390 juta, tiga TKP di Kota Sukabumi sebesar Rp580 juta, satu TKP di Kabupaten Karawang sebesar Rp1,3 miliar, serta tiga TKP di Kota Bogor sebesar Rp1,26 miliar. Dengan demikian, total kerugian sementara dari 15 TKP tersebut mencapai sekitar Rp4,101 miliar.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pecahan kaca mobil korban, dua buah busi yang diduga digunakan untuk memecahkan kaca, lima buah paku yang diduga digunakan untuk menggemboskan ban, dua pasang pelat nomor kendaraan, serta lima unit sepeda motor dari berbagai merek.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Polres Cianjur masih mendalami keterlibatan kedua tersangka dalam seluruh TKP, termasuk kemungkinan adanya lokasi kejadian lain. Polisi juga terus memburu empat pelaku yang masih buron dan berkoordinasi dengan kepolisian di wilayah lain untuk menelusuri jaringan tersebut.

Kapolres mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama setelah melakukan transaksi atau mengambil uang dalam jumlah besar dari bank. Masyarakat juga diminta tidak meninggalkan tas, uang, laptop, telepon seluler, maupun barang berharga lainnya di dalam kendaraan yang diparkir.

“Apabila ban kendaraan tiba-tiba kempis di lokasi yang mencurigakan, masyarakat diimbau tetap waspada dan tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan,” ujarnya.

“Jika merasa dibuntuti orang atau kendaraan mencurigakan, warga disarankan segera menuju tempat yang aman dan ramai serta menghubungi kepolisian,” kata Kapolres menambahkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *