CIANJUREKSPRES.ID – Pertamina Patra Niaga menegaskan bawah gas elpiji 3 kilogram tidak boleh dipergunakan untuk program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Patra Niaga Sukabumi-Cianjur, Doddy Angriawan, mengakui pihaknya sempat menerima informasi ada yang menemukan indikasi penggunaan elpiji subsidi di luar peruntukannya, termasuk oleh kegiatan MBG di lapangan.
“Memang dari beberapa kali informasi yang kami terima dan hasil pengecekan di lapangan, ditemukan ada MBG yang masih menggunakan LPG 3 Kilogram,” katanya saat dihubungi Cianjur Ekspres, Selasa 14 April 2026.
Menurutnya, penggunaan elpiji subsidi untuk kegiatan di luar kategori yang ditetapkan pemerintah sejatinya tidak diperbolehkan.
“Kalau ditanya boleh atau tidak, tentu tidak boleh menggunakan LPG 3 kilogram,” katanya.
Namun, Pertamina tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan penindakan.
“Tapi kami di Pertamina hanya sebagai distributor, bukan pengambil kebijakan,” katanya.
Doddy menjelaskan, penanganan terhadap dugaan pelanggaran tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah. Meski begitu, pihaknya siap mendukung langkah pengawasan, termasuk jika dilakukan sidak oleh DPRD.
“Kalau nanti ada sidak, kami siap dilibatkan. Bahkan kami akan membawa tabung non-subsidi seperti Bright Gas atau tabung 50 kilogram untuk langsung dilakukan penukaran di lokasi,” katanya.
Dia menegaskan, langkah penukaran tersebut dinilai penting agar LPG subsidi tidak kembali digunakan oleh pihak yang tidak berhak.
“Harapannya kalau ditemukan penggunaan LPG 3 kilogram di dalam program MBG, bisa langsung ditukar. Tabung subsidi kita tarik, supaya tidak dipakai lagi,” katanya.
Lebih lanjut, Doddy mengungkapkan penelusuran sumber distribusi juga menjadi bagian penting dalam penanganan kasus tersebut. Jika terbukti ada pangkalan atau agen yang menyuplai LPG subsidi tidak sesuai aturan, maka akan dikenakan sanksi.
“Kalau setelah ditelusuri ternyata yang menyuplai itu pangkalan, tentu akan ada sanksi administratif. Bisa sampai pembinaan atau tindakan lain sesuai ketentuan,” katanya.
Namun, dia juga menyoroti potensi distribusi LPG subsidi melalui jalur yang sulit diawasi, seperti pembelian oleh individu menggunakan identitas resmi, kemudian dialihkan untuk kepentingan lain.
“Karena pembelian menggunakan NIK, di sistem kami itu tercatat sebagai rumah tangga. Tapi kalau setelah dibeli kemudian digunakan untuk kegiatan lain, kami tidak bisa memantau sampai ke sana,” katanya.
Selain itu, distribusi melalui pengecer atau warung juga menjadi celah yang berada di luar pengawasan langsung Pertamina.
“Kalau ternyata diperoleh dari pengecer, itu bukan ranah kami. Kami tidak bisa memonitor distribusi di tingkat tersebut,” katanya.
Doddy menegaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait untuk memastikan penyaluran LPG subsidi tepat sasaran.
“Kami siap mendukung langkah pemerintah agar penyaluran LPG subsidi ini benar-benar sesuai peruntukannya,” pungkasnya.












