CIANJUREKSPRES.ID – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Cianjur mendorong pemerintah daerah untuk membentuk satu organisasi perangkat daerah atau dinas yang secara mandiri khusus mengurusi olahraga.
Hal ini seiring telah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur tentang Keolahragaan yang disetujui bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Cianjur dalam Rapat Paripurna pada Rabu 15 Juli 2026 malam.
“Contoh kalau kita melihat di kabupaten kota lainnya ada OPD atau Dinas Pemuda Olahraga yang secara khusus membina atau mengurus olahraga. Kami yakin olahraga akan lebih terurus dan terbina dengan baik oleh pemerintah daerah,” ujar Ketua Pansus Raperda Keolahragaan, Lukmanul Hakim dalam keterangan tertulisnya, Jumat 17 Juli 2026.
Dia mengungkapkan, terdapat sejumlah hal yang dibahas secara serius di Pansus. Perda tersebut selain sebagai penyempurnaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan, juga mempunyai arti penting. Pertama, olahraga ini bisa dipandang dari berbagai aspek atau sudut pandang, yakni sosial, budaya, ekonomi dan potensi daerah.
“Kami melihat bahwa olahraga ke depan harus terus dibina dan diperkuat oleh pemerintah daerah dengan upaya untuk ditingkatkannya anggaran untuk keolahragaan di daerah,” kata Kang Lukman sapaan akrab Lukmanul Hakim.
Kedua, Politisi Partai Golkar itu juga mendorong pemerintah daerah untuk sesegera mungkin membuat desain olahraga daerah (DOD) yang juga merupakan amanat dari UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
“Kami mendorong juga bahwa pemerintah daerah dengan adanya perda ini harus bisa memperluas sudut pandang olahraga dengan adanya sport tourism atau olahraga wisata yang bisa mengundang wisatawan ke Cianjur sehingga akan berdampak terhadap UMKM,” jelas Kang Lukman.
Kang Lukman mengatakan, bahwa Perda Keolahragaan merupakan usul inisiatif DPRD Kabupaten Cianjur.












