Pemkab Cianjur dan Bank Tanah Teken Perjanjian Pemanfaatan Lahan Eks HGU Perkebunan

teken perjanjian
Penandatanganan dilakukan langsung Plt Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat dan Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian di Bale Prayoga Pendopo Cianjur, Senin 8 Desember 2025.(ist)

CIANJUREKSPRES.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur dan Bank Tanah menandatangani perjanjian pemanfaatan. Sebanyak 1.900 warga di Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas segera mendapatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) eks HGU Perkebunan.

Penandatanganan dilakukan langsung Plt Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat dan Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian di Bale Prayoga Pendopo Cianjur, Senin 8 Desember 2025.

“Ini menjadi langkah konkret untuk memastikan tanah negara dapat dimanfaatkan secara legal, aman, dan berkelanjutan oleh masyarakat yang selama ini menempati serta mengelola lahan secara turun-temurun. Melalui perjanjian ini, subjek Reforma Agraria memiliki dasar hukum yang jelas atas tanah rumah tinggal mereka,” ujar Plt. Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat.

Menurutnya, total luas lahan yang dibagikan pada masyarakat mencapai 203 hektar, dengan penerima manfaat sebanyak 1.900 orang.

“Lahan ini merupakan lahan yang sebagian besar sudah menjadi kawasan pemukiman warga. Tapi terdapat juga lahan yang bisa menjadi harapan untuk pertanian,” ujar Hakiki.

Dia mengatakan, para warga sementara akan menerima sertifikat HPL. Namun setelah 10 tahun, mereka akan mendapat hak milik atas lahan tersebut.

“Sementara Hak pakai lahan. Setelah 10 tahun dipergunakan. Akan diberikan hak milik yang boleh diajukan ke kantor pertanahan. Jadi kamu akan pantau selama 10 tahun tersebut, jika tidak dimanfaatkan dengan baik ataupun terjadi pelanggaran maka akan dicabut haknya dan diserahkan pada warga lain,” tegas Hakiki.

Dia menambahkan, pasca penandatangan tersebut, pihaknya akan melakukan pendataan ulang agar sertifikat HPL secepatnya dapat diterbitkan.

Sementara itu, Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian, mengatakan dengan adanya program reforma agraria tersebut, masyarakat tidak perlu lagi khawatir sewaktu-waktu bakal tergusur dari tempat tinggalnya.

“Yang paling penting dari kegiatan ini, dapat memberikan rasa kenyamanan dan ketenangan bagi warga di Desa Batulawang. Yang menempati lahan tempat tinggal, sebelumnya mereka waswas. Tapi sekarang sudah tenang,” katanya.

Menurut dia, untuk langkah selanjutnya, Pemkab akan mendorong agar masyarakat dapet memanfaatkan lahan yang lebih untuk dijadikan kawasan pertanian atau hal lainnya.

“Diharapkan lahan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya, Meraka bisa aman melakukan penggarapan dan harapan kami meningkatkan ekonomi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *