CIANJUREKSPRES.ID – Seorang nasabah fleksi yang merupakan pensiunan ASN Pemkab Cianjur, melayangkan somasi kepada Bank Nasional Indonesia (BNI) Kantor Cabang Utama (KCU) Cianjur karena niatnya melunasi utang ditolak.
Upaya pelunasan utang ditolak karena adanya kenaikan jumlah pelunasan utang sebesar kurang lebih Rp18 juta.
Surat somasi sendiri dilayangkan melalui kantor Lembaga Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (LAHAM) dengan Nomor Surat 48/LA-HAM/S/VII/2026 pada Selasa, 14 Juli 2026.
Kuasa hukum nasabah fleksi, Karnaen mengatakan, kliennya yakni Euis Marlina mengadu setelah adanya penolakan pelunasan utang sebesar Rp287.176.612 oleh pihak BNI KCU Cianjur atas nama Hari Bela pada 9 Juni 2026 lalu.
Dalam penjelasannya, Hari Bela justru mengatakan pada kliennya, jika pelunasan yang harus dibayar jumlahnya membengkak jadi Rp306.000.000, atau naik Rp18.825.388 dari yang tertulis dan diketahui oleh nasabah.
“Awalnya tertera kalau klien saya harus membayar Rp287.176.612, catatannya bertuliskan tangan tapi berstempel resmi BNI. Tapi pada 9 Juni lalu, muncul angka Rp306.000.000. Padahal nasabah fleksi dan selama 3 tahun terakhir tidak pernah telat mengicil,” kata Karnaen di Kantor Peradi Cianjur, Jalan Pangeran Hidayatullah, Kecamatan Cianjur pada Rabu 15 Juli 2026.
Menurut Karnaen, kliennya yang telah berumur 63 tahun itu, merasa tidak diberikan penjelasan sebelum muncul angka Rp306.000.000 sehingga merasa dirugikan.
“Atas dasar itu lah kami akhirnya melayangkan surat somasi pada pihak BNI KCU Cianjur agar masalah cepat terselesaikan. Jika dalam waktu 7 hari tidak ada itikad baik, kami akan melaporkan hal ini ke Polres Cianjur atau gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Cianjur,” tegasnya.
Terpisah, staf kolektor BNI KCU Cianjur, Sindi membenarkan soal adanya penolakan pelunasan atas nasabah fleksi bernama Euis Marlina.
“Yang bersangkutan memang nasabah fleksi yang tidak pernah telat membayar cicilan. Tapi untuk urusan somasi dan juga naiknya angka pelunasan, harus langsung pada pak Hari Bela langsung. Kebetulan pak Hari sedang cuti,” ujarnya saat dikonfirmasi Cianjur Ekspres.
Diketahui, nasabah fleksi merupakan nasabah yang bisa mengajukan kredit tanpa agunan (KTA), ditujukan pada pegawai aktif yang berpenghasilan tetap, nasabah payroll, hingga bagi pensiunan.












