MUI Cianjur Dukung Usulan Hukuman Mati bagi Koruptor

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur, KH R. Abdul Rauf. (Foto : Cianjur Ekspres/Moch. Nursidin)

CIANJUREKSPRES.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur mendukung penuh usulan MUI Pusat tentang penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi, meski penerapannya tetap harus melalui mekanisme hukum dan kewenangan negara.

Ketua MUI Kabupaten Cianjur, KH R. Abdul Rauf menyatakan, hukuman yang lebih tegas dapat menjadi salah satu upaya memberikan efek jera kepada pelaku korupsi. Menurutnya, praktik korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas terhadap kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

“Kalau ditanya setuju atau tidak, tentu saya setuju. Saya kira kalau MUI dikumpulkan se-Indonesia juga pada prinsipnya mendukung,” ujarnya kepada wartawan, belum lama ini.

Namun, dia menegaskan, MUI tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan jenis hukuman dalam sistem hukum nasional. Implementasi hukuman mati bagi koruptor sepenuhnya menjadi ranah pemerintah dan DPR melalui proses pembentukan maupun perubahan regulasi.

Menurut Abdul Rauf, MUI memiliki posisi untuk memberikan pandangan, nasihat, serta pertimbangan berdasarkan kajian keagamaan terhadap berbagai persoalan bangsa. Adapun keputusan untuk menerima atau menindaklanjuti suatu usulan berada pada pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dia menyebut, aspirasi yang disampaikan MUI pada dasarnya dapat memiliki beberapa kemungkinan. Ada usulan yang dapat langsung diakomodasi karena sesuai dengan aturan, ada pula yang membutuhkan pembahasan lebih lanjut dengan pemerintah, serta usulan yang belum dapat diterapkan karena belum memiliki landasan hukum.

“Majelis Ulama berkewajiban menyampaikan pandangan berdasarkan kajian agama. Direspons atau tidak oleh pemerintah, itu menjadi kewenangan pemimpin dan mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, Abdul Rauf berharap dukungan terhadap pemberantasan korupsi dan wacana hukuman mati tidak berhenti pada sikap MUI di tingkat kabupaten dan kota. Dia mendorong adanya sikap bersama dari MUI tingkat Provinsi Jawa Barat, agar aspirasi daerah dapat disampaikan secara lebih kuat kepada MUI Pusat.

“Saya berharap ada sikap bersama dari MUI provinsi yang mewakili seluruh MUI kabupaten dan kota. Dengan begitu, aspirasi yang disampaikan akan lebih kuat dibanding hanya pendapat dari daerah masing-masing,” ucapnya.

Dia menambahkan, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara serius karena perbuatan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai agama dan merusak kepentingan masyarakat. Namun, setiap bentuk penindakan tetap harus berjalan dalam koridor hukum nasional.

“Pada prinsipnya, segala bentuk pelanggaran yang bertentangan dengan syariat tentu harus ada tindakan. Tetapi negara juga memiliki aturan hukum yang harus menjadi acuan bersama,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *