CIANJUREKSPRES.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kepabeanan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan. Tersangka tersebut berinisial GH yang diketahui menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penindakan pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC.
KPK menetapkan masa penahanan terhadap GH selama 20 hari untuk tahap pertama, terhitung mulai 26 Agustus hingga 14 September 2026. GH ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dengan penahanan terhadap GH, KPK sebelumnya telah lebih dahulu menahan tujuh tersangka lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam konstruksi perkara, GH diduga terlibat dalam pertemuan dengan JF, pemilik PT BR, bersama sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai.
Pertemuan tersebut diduga menghasilkan kesepakatan pemberian sejumlah uang dari JF kepada beberapa unit kerja di Bea dan Cukai. Nilainya antara lain Rp3 miliar untuk BC1, Rp2 miliar untuk BC2, dan Rp1 miliar untuk BC3.
Pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan permintaan JF agar proses kepabeanan atau customs clearance perusahaan miliknya dapat berjalan lancar.
Setelah adanya kesepakatan, JF kemudian meminta stafnya untuk menyetorkan uang yang disebut sebagai “jatah bulanan”. Pembayaran tersebut dilakukan dalam mata uang dolar Singapura (SGD) dan ditujukan kepada BC1, BC2, BC3, serta sejumlah pegawai pada Subdirektorat Intelijen dan Subdirektorat Penindakan.
Dalam periode Juli 2025 hingga Januari 2026, JF selaku pemilik PT BR tercatat telah menyerahkan uang kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai dengan nilai total mencapai Rp61,9 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp3,25 miliar diduga diterima oleh GH melalui EPW yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I.
Selain melakukan penahanan, KPK juga menyita sejumlah barang dalam proses penyidikan. Barang bukti tersebut di antaranya tiga unit sepeda motor gede (moge), yakni BMW R Nine T Scrambler, Kawasaki ZR900C, dan Triumph Bonneville Bobber.
KPK juga mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD), dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2,8 miliar.
Atas dugaan perbuatannya, GH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, GH juga dijerat dengan Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 126 dan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).












