CIANJUREKSPRES.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur memastikan program perlindungan kesehatan masyarakat yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) sudah dilaksanakan di wilayah Kabupaten Cianjur. Layanan ini mencakup pengobatan yang ditanggung BPJS Kesehatan maupun non-BPJS.
Politic Social and Government Studies (Poslogis) Cianjur menyoroti terkait dengan regulasi, mekanisme dan sumber anggaran program tersebut.
Direktur Politic Social and Government Studies (Poslogis) Cianjur, Asep Toha, mengatakan, setelah mencermati penyataan Bupati dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur di media, muncul dugaan kuat bahwa program kesehatan gratis ini lebih mengedepankan pengumuman dan pelaksanaan daripada kesiapan perencanaan, regulasi, dan pembiayaannya.
“Pernyataan bahwa pelayanan sudah berjalan, sementara petunjuk teknis dan kepastian sumber pembiayaan masih menunggu, menunjukkan adanya persoalan mendasar yang belum dijelaskan secara tuntas kepada publik,” ujar Kang Asto sapaan akrabnya dalam keterangan tertulis kepada Cianjur Ekspres, Kamis 22 Oktober 2026.
Dia menilai, persoalannya bukan sekadar belum terbitnya aturan teknis. Namun ada pula pertanyaan mengenai kepastian pembiayaan, mekanisme pembayaran kepada rumah sakit, dan potensi tumpang tindih dengan skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD mengatur integrasi jaminan kesehatan daerah dengan JKN serta membatasi skema di luar JKN yang memberikan manfaat setara, dengan pengecualian sesuai ketentuan. Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan bagaimana program ini dirancang agar tidak bertentangan dengan aturan tersebut,” tegas Kang Asto.
Kang Asto mengatakan, di sinilah pentingnya pendekatan teknokratis dalam penyusunan kebijakan. Program pemerintah harus dikaji terlebih dahulu dari aspek hukum, kebutuhan masyarakat, sasaran penerima manfaat, kesiapan pelaksana, skema pembiayaan, hingga mekanisme pengawasan dan pertanggungjawabannya.
“Bukan diumumkan lebih dahulu, kemudian sumber dana dan aturan pelaksanaannya baru dicari belakangan,” ucapnya.
Pelayanan kesehatan bagi masyarakat tentu harus menjadi prioritas. Namun, menurutnya, niat baik tidak menghapus kewajiban pemerintah untuk menjalankan kebijakan sesuai aturan dan perencanaan yang matang. Publik berhak mengetahui apakah program ini benar-benar telah siap dilaksanakan atau masih berupa gagasan yang dipaksakan berjalan sebelum seluruh prasyaratnya terpenuhi.
“Pemerintah tidak boleh asal berucap dan bertindak serampangan dalam membuat kebijakan. Program publik bukan sekadar soal keberanian meluncurkan, melainkan kemampuan memastikan bahwa program itu sah secara hukum, jelas pembiayaannya, tepat sasarannya, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Kang Asto.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur memastikan program perlindungan kesehatan masyarakat yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) sudah dilaksanakan di wilayah Kabupaten Cianjur. Layanan ini mencakup pengobatan yang ditanggung BPJS Kesehatan maupun non-BPJS.
“Tindaklanjutnya sudah dilaksanakan di lapangan, sudah dilaksanakan,”” ujar Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, usai menghadiri Gala Dinner Bulan Dana Olahraga Porprov 2026, Senin 19 Oktober 2026 malam.
Menanggapi regulasi mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) yang belum usai dibahas, Wahyu menegaskan pentingnya memisahkan aspek administratif dengan pelayanan praktis di lapangan.
“Administratif itu pasti butuh proses dan dilakukan bertahap sesuai peraturan perundang-undangan karena merupakan produk hukum. Namun, masyarakat yang sakit tidak bisa menunggu. Jadi, warga yang butuh penanganan tetap kita layani, masalah administratif nanti bisa menyusul,” tegasnya.
Terkait sumber anggaran untuk pembiayaannya, Wahyu menjelaskan, bahwa rata-rata rumah sakit di Kabupaten Cianjur yang saat ini sedang berjalan dengan JKN/BPJS melayani dulu sampai selesai, setelah itu baru nanti klaimnya turun beberapa bulan kemudian.
“Sudah biasa melakukan hal seperti itu, dan saat ini pun dilakukan untuk kegiatan yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Jadi rumah sakit saat ini melayani, nanti masalah administratif bisa menyusul,” ucapnya.
Ketika ditanya kembali terkait pembiayannya oleh pemerintah daerah atau BPJS? Wahyu menegaskan kombinasi antara pemerintah provinsi yang langsung membiayai masyarakat yang sakit, dan ada dari pemda juga, serta juga bisa mekanismenya melalui BPJS.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, I Made Setiawan membenarkan bahwa pelayanan yang di kelas III untuk rawat jalan maupun rawat inap sudah berjalan.
“Nanti bisa dikonfirmasi dengan rumah sakit,” katanya kepada wartawan di Bale Praja Setdakab Cianjur, Selasa 20 Oktober 2026.
“Untuk juknis (petunjuk teknis) masih dalam proses. Kita menggunakan pembiayaan-pembiayaan masih ada di kita, misalkan menggunakan CSR sambil menunggu juknis,” katanya.
I Made juga mengungkapkan bahwa peraturan gubernur yang mengatur mengenai program tersebut belum ada dan masih dalam proses.
“Mudah-mudahan ya, provinsi kan sudah ada anggaran-anggaran baik melalui bankeu (bantuan keuangan) ataupun ke BTT (belanja tidak terduga), itu masih wacananya, kita tunggu dulu pergubnya. (Program ini) bagi (masyarakat) diluar peserta BPJS agar tidak ada skema ganda,” katanya saat menjawab pertanyaan wartawan apakah anggaran untuk program tersebut aman.
Dilansir dari jabarprov.go.id, Senin 12 Oktober 2026, masyarakat Jawa Barat kini semakin mudah mengakses layanan rumah sakit yang pengobatannya ditanggung BPJS dan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Pemprov Jabar sudah bekerja sama dengan rumah sakit umum daerah (RSUD) se-Jabar, rumah sakit pusat rujukan yang berada di Jawa Barat dan luar Jawa Barat (Jakarta) serta beberapa rumah sakit swasta.
Sebanyak 86 rumah sakit terlibat dalam upaya memperkuat sistem perlindungan kesehatan masyarakat Jawa Barat, yang terdiri atas 7 rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan 79 rumah sakit lainnya yang telah sepakat menjalin kerja sama.
Dengan kerja sama yang tersebar luas, maka semakin luas pula jangkauan pelayanan kesehatan, tidak akan ada lagi masalah pelayanan meski pasien berada di luar wilayah administrasinya.
Pasien yang pengobatannya tidak ditanggung BPJS atau asuransi/jaminan kesehatan lainnya tetap dapat dilayani dengan pembiayaan layanan setingkat kelas 3.
“Negara harus hadir ketika rakyat mengalami kesusahan. Kita tidak boleh membiarkan rakyat kita dalam keadaan susah, sedangkan kita seolah-olah tidak tahu,” ujar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Sabtu 10 Oktober 2026.
Dari puluhan rumah sakit tersebut, termasuk RSUD Pemerintah Kabupaten Cianjur, yakni RSUD Sayang, RSUD Cimacan, RSUD Pagelaran, dan RSUD Sindangbarang.












