CIANJUREKSPRES.ID- Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025. Pengumuman ini tertuang dalam Pengumuman Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Sekretariat Jenderal KemenHAM.
Seleksi PPPK ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, Keputusan Menteri PANRB Nomor 1307 Tahun 2025, serta sejumlah surat persetujuan dari Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Melalui rekrutmen ini, KemenHAM memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk bergabung sebagai aparatur pemerintah dengan sistem perjanjian kerja.
Formasi PPPK Tahun 2025 dialokasikan untuk unit kerja pusat dan daerah. Di tingkat pusat, kebutuhan formasi tersedia di Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia, Pusat Data dan Informasi HAM, serta Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia HAM. Selain itu, formasi juga dibuka untuk 38 Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia.
Adapun tahapan seleksi PPPK KemenHAM Tahun 2025 dimulai dengan pengumuman seleksi yang berlangsung pada 31 Desember 2025 hingga 14 Januari 2026. Pendaftaran seleksi dibuka pada 7–23 Januari 2026, dilanjutkan dengan proses seleksi administrasi pada 8–29 Januari 2026. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 30 Januari 2026, disertai masa sanggah pada 31 Januari hingga 2 Februari 2026.
Tahapan berikutnya adalah seleksi kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT). Jadwal pelaksanaan CAT diumumkan pada 8–10 Februari 2026, dengan pelaksanaan tes berlangsung pada 11–17 Februari 2026. Hasil seleksi kompetensi CAT dijadwalkan diumumkan pada 24–26 Februari 2026.
Selain seleksi kompetensi utama, peserta juga akan mengikuti seleksi kompetensi tambahan berupa tes tertulis. Pengumuman jadwal seleksi kompetensi tambahan dilakukan pada 7–16 Maret 2026, sementara pelaksanaan tes berlangsung pada 27–31 Maret 2026.
Pengumuman hasil akhir kelulusan dijadwalkan pada 11 April 2026, diikuti masa sanggah hasil kelulusan pada 12–14 April 2026. Setelah seluruh proses sanggah selesai, pengumuman pasca sanggah hasil kelulusan akan disampaikan pada 26 April 2026.
Tahap akhir seleksi meliputi pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk penetapan Nomor Induk PPPK pada 27 April hingga 11 Mei 2026, serta usul penetapan Nomor Induk PPPK yang berlangsung pada 12–25 Mei 2026.
Kementerian Hak Asasi Manusia mengimbau seluruh pelamar untuk memantau informasi resmi melalui laman www.kemenham.go.id serta memastikan seluruh dokumen dan persyaratan dipenuhi sesuai ketentuan. Seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.












