CIANJUREKSPRES.ID – Kebutuhan guru SMP di Kabupaten Cianjur diproyeksikan masih tinggi pada 2026 hingga 2027. Kondisi tersebut terjadi seiring banyaknya guru yang memasuki masa pensiun, sementara pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik belum sepenuhnya mencukupi.
Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Ipan Sopandi, mengatakan, kebutuhan guru saat ini memang sedikit terbantu dengan adanya penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu.
Namun, kebutuhan tersebut diperkirakan kembali meningkat karena banyak guru yang akan pensiun pada tahun ini dan tahun depan.
“Kalau kita proyeksikan antara kebutuhan guru tahun sekarang dan tahun depan, banyak sekali guru yang pensiun di tahun ini dan tahun depan. Jadi untuk jenjang SMP di tahun 2026 dan 2027 terkait kebutuhan guru memang sangat banyak,” ujar Ipan kepada Cianjur Ekspres, Rabu 26 Agustus 2026.
Menurutnya, keterbatasan guru di sejumlah sekolah membuat beban mengajar guru yang tersedia menjadi semakin tinggi. Berdasarkan laporan dari sejumlah kepala sekolah, terdapat guru yang mengajar hingga 38 jam dalam satu minggu, jauh di atas kewajiban minimal 24 jam.
“Pemenuhan jam belajar ataupun beban mengajar guru di setiap sekolah itu sudah melebihi 24 jam, bahkan ada yang sampai 38 jam lebih dalam setiap minggunya. Itu karena di sekolah tersebut keterbatasan guru akibat guru pensiun dan lain sebagainya,” katanya.
Ipan menyebut, kekurangan tenaga pendidik terjadi pada sejumlah mata pelajaran tertentu, di antaranya Bahasa Indonesia, Matematika, IPA dan mata pelajaran lainnya.
Bahkan, dalam satu satuan pendidikan, kekurangan guru bisa mencapai lima orang untuk sejumlah mata pelajaran.
“Kalau kita lihat datanya di salah satu satuan pendidikan saja itu sampai lima guru. Terbagi guru-guru mata pelajaran tertentu seperti Bahasa Indonesia, Matematika, IPA dan lainnya yang jumlah jam beban mengajarnya dalam satu minggu sangat banyak,” jelasnya.
Dengan jumlah SMP negeri di Kabupaten Cianjur yang mencapai 155 sekolah, kebutuhan tersebut berpotensi menjadi cukup besar apabila rata-rata setiap sekolah mengalami kekurangan lima guru.
Meski demikian, Ipan menegaskan sekolah tidak diperbolehkan melakukan pengangkatan guru honorer baru sesuai ketentuan pemerintah pusat dan daerah. Karena itu, sekolah saat ini diminta mengoptimalkan tenaga guru yang sudah tersedia, baik ASN maupun PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
“Untuk guru honorer sesuai aturan dan ketentuan pemerintah pusat dan daerah tidak boleh mengangkat guru honorer. Jadi setiap sekolah memaksimalkan guru yang ada, yaitu guru ASN, PPPK penuh waktu dan paruh waktu untuk mengisi jam-jam kekosongan di setiap sekolah,” ungkapnya.
Dia mengatakan, pemetaan kebutuhan guru dilakukan berdasarkan usulan dari masing-masing satuan pendidikan. Kebutuhan tersebut kemudian dilaporkan kepada Dinas Pendidikan melalui mekanisme kepegawaian.
Selain melalui usulan sekolah, kebutuhan guru juga dapat diketahui melalui data pokok pendidikan (Dapodik), serta pemetaan pada aplikasi Ruang Talenta Guru.
“Kebutuhan guru berdasarkan jenjang mata pelajaran yang memang kebetulan mata pelajaran tersebut kebutuhan gurunya sangat banyak. Selain melalui pengusulan, kebutuhan juga bisa terlihat melalui Dapodik sekolah dan Ruang Talenta Guru,” katanya.
Untuk sementara, Disdikpora terus memaksimalkan guru yang tersedia untuk menutupi kekurangan tenaga pendidik. Namun, kondisi tersebut berdampak pada meningkatnya beban mengajar guru di sejumlah sekolah.
Ipan berharap pemerintah dapat kembali membuka rekrutmen calon guru, baik melalui seleksi ASN maupun PPPK, sehingga kebutuhan guru di sekolah-sekolah dapat dipenuhi sesuai hasil pemetaan.
“Kami berharap ke depannya ada rekrutmen calon guru lagi, apakah melalui tes ASN ataupun PPPK, sehingga bisa menambah ataupun menempatkan guru-guru yang memang sangat diperlukan di setiap satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan mata pelajaran yang sudah terpetakan,” pungkasnya.












