Kantor Desa Sukapura Kecamatan Cidaun Cianjur Diontrog Warga Terkait Dugaan Penyimpangan Bantuan Pangan

Pertemuan berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB yang dihadiri unsur Forkopimcam, Pemerintah Desa Sukapura, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan masyarakat.
pertemuan berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB yang dihadiri unsur Forkopimcam, Pemerintah Desa Sukapura, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan masyarakat.(istimewa)

CIANJUREKSPRES.ID – Kantor Desa Sukapura, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur diontrog warga, Selasa 23 Juni 2026. Kedatangan warga tidak lain bermula setelah adanya temuan dugaan ketidaksesuaian dalam penyaluran bantuan pangan berupa beras dan minyak dari pemerintah melalui Bulog.

Temuan tersebut kemudian memicu aksi protes warga yang berujung pada audiensi bersama pemerintah desa dan unsur Forkopimcam Cidaun.

Camat Cidaun, Gagan Rusganda, mengatakan, pertemuan berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB yang dihadiri unsur Forkopimcam, Pemerintah Desa Sukapura, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan masyarakat.

“Pertemuan dilakukan untuk membahas dugaan penyelewengan bantuan sosial berupa beras dan minyak yang disalurkan kepada masyarakat. Seluruh pihak terkait hadir dalam audiensi tersebut,” kata Gagan kepada wartawan, Rabu 24 Juni 2026.

Menurutnya, hasil pembahasan dalam audiensi akan ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada pihak kepolisian. Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan bantuan juga akan diserahkan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolsek Cidaun, AKP Ogin Ginanjar menjelaskan, pemerintah desa telah mengamankan sisa bantuan yang belum tersalurkan kepada 137 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di kantor desa.

“Pemerintah desa menyatakan siap menindaklanjuti persoalan ini dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam audiensi tersebut, masyarakat meminta agar kasus dugaan penyimpangan bantuan pangan diproses secara hukum guna memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi warga penerima manfaat.

Menanggapi hal itu, pihak kepolisian menyatakan kesiapan untuk menerima laporan dan melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran dalam distribusi bantuan sosial tersebut. Selain itu, pemerintah desa bersama BPD juga diminta segera menyalurkan kembali bantuan kepada warga yang berhak sesuai hasil musyawarah bersama.

Meski sempat diwarnai ketegangan akibat tuntutan warga yang menginginkan kejelasan, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif dengan pengamanan dari Polsek Cidaun, Koramil Cidaun, dan Satpol PP. Setelah audiensi selesai, massa membubarkan diri secara tertib dan situasi kembali normal.

Polisi memastikan penanganan kasus dugaan penyimpangan bantuan pangan tersebut akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *