Bantuan Stimulan 4.000 Rumah Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Selatan Tunggu Verifikasi BNPB

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur menyebutkan, bantuan dana stimulan bagi warga terdampak pergerakan tanah di wilayah Cianjur Selatan tinggal menunggu proses verifikasi dari BNPB. (Foto : Cianjur Ekspres/Fauzi Noviandi)

CIANJUREKSPRES.ID – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur menyebutkan, bantuan dana stimulan bagi warga terdampak pergerakan tanah di wilayah Cianjur selatan kini tinggal menunggu proses verifikasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Cianjur, Iwan Karyadi, menjelaskan bahwa seluruh persyaratan administrasi hibah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah telah dipenuhi. Saat ini, proses tersebut memasuki tahap verifikasi lanjutan oleh BNPB sebelum bantuan dapat direalisasikan.

“Untuk bantuan pergerakan tanah, kita sudah di tahap verifikasi, menunggu verifikasi dari BNPB. Data yang ada di kita, yang terdampak itu sekitar 4.000,” ujar Iwan, Senin 12 Oktober 2026.

Menurutnya, warga terdampak akan dikelompokkan ke dalam beberapa kategori berdasarkan tingkat kerusakan rumah. Dari total sekitar 4.000 rumah terdampak, sebanyak 900 rumah masuk kategori rusak berat, sedangkan sisanya mengalami kerusakan ringan dan sedang.

Iwan menambahkan, BPBD Cianjur sebelumnya telah melakukan pra-verifikasi bersama BNPB. Seluruh persyaratan administrasi untuk pengajuan hibah tersebut juga telah dilengkapi sehingga saat ini pihaknya tinggal menunggu hasil verifikasi lanjutan dari BNPB.

Iwan juga mengatakan bahwa proses hibah sekarang sudah dipenuhi dan dilengkapi. Menurutnya, beberapa waktu lalu BPBD telah melakukan pra-verifikasi dengan BNPB, tinggal menunggu verifikasi dari BNPB.

“Namun, proses tersebut turut dipengaruhi oleh kondisi internal BNPB setelah Direktur Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Jarwansyah meninggal dunia. Bahkan saya sempat berkomunikasi dan mendatangi BNPB ketika lembaga tersebut masih dalam suasana berkabung,” ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan teknis pembangunan rumah, Iwan menyebut pelaksanaan nantinya akan mengacu pada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan BNPB.

“Rumah yang dibangun harus memenuhi standar rumah tahan gempa (RTG). Nanti ada juklak juknis yang harus dipatuhi dari BNPB. Yang jelas mungkin nanti rumah itu memang harus RTG, rumah tahan gempa, termasuk spesifikasinya,” tutur Iwan.

Dia menambahkan, mekanisme pengawasan dan ketentuan teknis pembangunan akan mengikuti juklak dan juknis yang telah ditetapkan pemerintah pusat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *