Imigrasi Cianjur Deportasi WNA asal Arab Saudi

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Arab Saudi berinisial FKMA karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Arab Saudi berinisial FKMA karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.(Imigrasi Cianjur)

CIANJUREKSPRES.ID – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Arab Saudi berinisial FKMA karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Riky Afrimon, menjelaskan, penetapan tindakan administratif keimigrasian dimaksud merupakan hasil dari rangkaian kegiatan pengawasan yang dilakukan secara sistematis dan terukur oleh Sub Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, analisis dokumen, serta pendalaman terhadap pihak yang bersangkutan dan penjaminnya, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data
administratif yang tercantum dalam dokumen izin tinggal dengan kondisi faktual di lapangan,” katanya kepada wartawan saat press realese di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Rabu 25 Februari 2026.

Dia menjelaskan, ketidaksesuaian tersebut mengarah pada dugaan penyalahgunaan izin tinggal investor. Sehingga sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur menetapkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pembatalan izin tinggal, pendeportasian, serta pengusulan pencantuman dalam Daftar Penangkalan.

“Tindakan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang tidak menaati peraturan perundang-undangan. Adapun bentuk tindakan yang dikenakan merujuk pada Pasal 75 ayat (2) huruf a dan huruf f, yaitu berupa pembatalan izin tinggal, pendeportasian, dan penangkalan,” kata Riky.

Dia menegaskan, bahwa setiap izin tinggal yang diberikan oleh negara harus didasarkan pada data yang benar, kegiatan yang sah, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum
dan administratif.

“Pelaksanaan penegakan hukum keimigrasian dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip penghormatan terhadap hak asasi
manusia serta asas praduga tak bersalah,” papar Riky.

“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap pemegang izin tinggal investor guna menjaga kredibilitas sistem keimigrasian, memberikan kepastian hukum, serta mendukung terciptanya ketertiban umum di wilayah Kabupaten Cianjur,” sambungnya.

Kronologi Kegiatan Pengawasan

Sementara itu, Kasubsi TI-Inteldakim Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Alwi Taher, menjelaskan secara rinci mengenai kronologi kegiatan pengawasan terhadap Warga Negara Asing berkebangsaan Arab Saudi berinisial FKMA yang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor.

“Tindakan tersebut dilakukan setelah melalui proses pengawasan, pemeriksaan administratif, klarifikasi, serta pendalaman keterangan secara komprehensif sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan pengawasan dimaksud merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap pemegang ITAS Investor di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur,” katanya kepada wartawan.

Menurutnya, pengawasan dilaksanakan sebagai langkah preventif guna memastikan kesesuaian antara izin tinggal yang diberikan dengan kondisi faktual di lapangan serta pemenuhan kewajiban administratif yang dipersyaratkan.

“Tahapan pengawasan diawali dengan pengecekan alamat domisili sebagaimana tercantum dalam dokumen izin tinggal. Pada saat dilakukan pemeriksaan lapangan, yang bersangkutan tidak ditemukan berada di alamat dimaksud,” ujar Alwi.

Petugas pun kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan di sekitar lokasi guna memastikan keberadaan yang bersangkutan. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, petugas melakukan penelusuran lanjutan ke alamat lain yang diduga menjadi tempat tinggal sementara.

Setelah dilakukan komunikasi secara persuasif serta koordinasi dengan pihak setempat, petugas selanjutnya melaksanakan pemeriksaan langsung terhadap dokumen keimigrasian yang
bersangkutan.

“Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa izin tinggal yang dimiliki masih berlaku. Namun demikian, guna memastikan kesesuaian antara status izin tinggal investor dengan kondisi riil, petugas melakukan pendalaman administratif lebih lanjut,” papar Alwi.

Pendalaman yang dilakukan, kata Alwi, meliputi klarifikasi terhadap yang bersangkutan, pemanggilan dan konfirmasi kepada pihak penjamin, penelusuran alamat domisili perusahaan penjamin sebagaimana tercantum dalam dokumen keimigrasian, dan verifikasi keberadaan serta aktivitas operasional perusahaan penjamin.

“Berdasarkan hasil pendalaman dan verifikasi tersebut, tidak ditemukan bukti operasional usaha aktif yang dapat mendukung status izin tinggal investor sebagaimana
dipersyaratkan dalam ketentuan keimigrasian,” katanya.

“Selain itu, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara keterangan administratif dengan kondisi faktual di lapangan. Seluruh hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam
Berita Acara Pemeriksaan dan dilakukan analisis secara administratif. Berdasarkan hasil analisis tersebut, diperoleh kesimpulan adanya dugaan penyalahgunaan izin tinggal,” sambung Alwi.

Pejabat Imigrasi pun menerapkan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang memberikan kewenangan untuk menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang tidak menaati peraturan perundangundangan.

Adapun bentuk tindakan yang dikenakan merujuk pada Pasal 75 ayat (2) huruf a dan huruf f, yaitu berupa pembatalan izin tinggal, pendeportasian, serta pengusulan pencantuman dalam Daftar Penangkalan.

“Yang bersangkutan telah diberitahukan secara resmi mengenai penetapan tindakan administratif dimaksud. Seluruh proses dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, secara profesional, proporsional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta penghormatan terhadap hak asasi manusia,” kata Alwi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *