Hadapi Musim Kemarau, Gubernur Jabar Berlakukan Siaga Darurat Kekeringan

Kantor BPBD Kabupaten Cianjur.(Foto: Cianjur Ekspres/Fauzi Noviandi)

CIANJUREKSPRES.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) selama empat bulan.

Penetapan status siaga darurat bencana tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor
360/Kep.307-BPBD/2026 Tentang Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan Serta Kebakaran Hutan dan Lahan.

Kabid Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur, Samudra mengatakan, penetapan status siaga darurat bencana kekeringan yang dikeluarkan Pemprov Jabar itu berlaku semenjak ditetapkan pada Rabu 10 Juni 2026.

“Status siaga darurat bencana kekeringan dan Karhutla itu berlaku selama empat bulan, atau per hitung mulai Juni hingga akhir September 2026,” katanya, Minggu 21 Juni 2026.

Namun lanjut dia, hingga sejauh ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur belum menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan dan Karhutla.

“Meksi pun Pemprov Jabar sudah menetapkan status siaga darurat kekiringan. Tapi Pemkab Cianjur sejauh ini baru mengeluarkan surat imbauan ke seluruh kecamatan sampai desa terkait peralihan musim,” ujarnya.

Menurut Samudra, hingga sejauh ini cuaca di Kabupaten Cianjur masih sering turun hujan, dan belum terjadi kekeringan yang berdampak terhadap masyarakat. Namun, BPBD Kabupaten Cianjur terus menjalin komunikasi dengan dinas serta intansi terkait.

“Sekarang musimnya memang sudah memasuki kemarau. Namun kemaraunya kemarau basah. Kemarau basah ialah masih terjadi hujan di beberapa wilayah, seperti yang sedang terjadi saat ini,” paparnya.

Samudra menambahkan, memasuki musim kemarau BPBD Kabupaten Cianjur hingga kini terus melakukan sejumlah persiapan dan kesiapan dalam mengantisipasi dampak kemarau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *