BMPS Ungkap Sekolah Swasta di Cianjur Menjerit dan ‘Angkat Tangan’ Urus Izin Operasional

Liputan in-depth

BMPS Ungkap Sekolah Swasta di Cianjur Menjerit dan Angkat Tangan Urus Izin Operasional
ILUSTRASI SEMINAR PENINGKATAN KAPASITAS: BMPS Kabupaten Cianjur menggelar seminar peningkatan kapasitas yayasan pendidikan di Kabupaten Cianjur belum lama ini.(Dok. BMPS Cianjur)

CIANJUREKSPRES.ID – Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Cianjur, mengungkapkan keluhan dari para penyelenggara sekolah swasta terkait dengan pembuatan atau perpanjangan izin operasional. Selain harus terpusat melalui sistem Online Single Submission (OSS), besarnya biaya yang dikeluarkan juga menjadi persoalan.

Ketua BMPS Kabupaten Cianjur, Muhammad Toha, menjelaskan, setahun ke belakang sebelum permasalahan terkait hal ini mencuat kembali, pihaknya sudah pernah menanyakan mengenai kebijakan tersebut kepada pemerintah daerah khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Penjelasan dari pemerintah daerah yakni Dinas Perizinan (DPMPTSP) bahwa ini merupakan turunan dari ditetapkannya Undang-Undang Cipta Kerja. Ada turunan kebijakan yang salah satu termasuk jenis usaha itu adalah di sektor pendidikan. Sehingga turunannya lembaga-lembaga pendidikan khususnya yayasan atau penyelenggara pendidikan harus masuk di dalam sistem OSS dan harus memproses terlebih dahulu Nomor Induk Berusaha (NIB), dan pasca itu turunannya maka berdampak kepada harus dipenuhinya PBG, SLF, Andalalin dan lainnya,” katanya kepada Cianjur Sukabumi Ekspres, Kamis (1/10).

Menurutnya, secara prinsip turunan regulasinya seperti itu, namun dalam kenyataannya melihat kondisi lembaga atau penyelenggara pendidikan di lapangan tentunya tidak bisa di pukul rata bahwa semuanya mampu membiayai proses-proses perizinan.

“Walaupun retribusi yang dikenakan di dalam perda ada standarnya yang mungkin dianggap bisa dibiayai atau tidak berbiaya, tapi faktanya di lapangan tetap biaya itu keluar,” ucap Toha.

Bahkan pada saat terakhir kali BMPS Kabupaten Cianjur mengumpulkan seluruh stakeholder pendidikan swasta dari mulai Himpaudi, IGTKI, Forum Kepala Sekolah Swasta (Forkosta), forum komite sekolah swasta termasuk SMA/SMK/Aliyah dan pesantren untuk bermusyawarah dengan mengundang DPMPTSP serta Disdikpora, muncul informasi bahwa biaya yang dikeluarkan bisa bervariatif dan besar sampai belasan dan puluhan juta rupiah.

“Sehingga dari dinas perizinan membuat pernyataan jangan diurus sama yang lain, langsung saja dari yayasan atau penyelenggara yang bersangkutan datang ke dinas, dan dinas siap untuk membantu memfasilitasi administrasi yang diurus untuk izin pendirian ataupun perpanjangan,” ujar Toha.

Meskipun beberapa pengurusan tidak ada biaya, kecuali persetujuan bangunan gedung (PBG) yang ada retribusinya, Toha mengatakan faktanya sebelum ke PBG tersebut terlebih dahulu harus menyiapkan gambar oleh ahli bersertifikat, dan tidak gratis.

“Sehingga kita sampaikan, bisa enggak sih pemerintah membantu untuk menggambar. Kalau yang mampu mungkin bisa membiayai terhadap jasa gambar tersbeut, kalaupun tidak, bisa dibantu kalau memang masih mau menerapkan kebijakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja tersebut,” tuturnya.

Di sisi lain, Toha pun mempertanyakan apakah kebijakan tersebut hanya berlaku atau dibebankan kepada sektor pendidikan swasta saja?. Pasalnya penyelanggara pendidikan bukan hanya swasta saja, pemerintah juga menyelenggarakan.

“Pertanyaannya, apakah sekolah-sekolah negeri itu sudah mempunyai PBG, SLF dan seterusnya. Ini menjadi pertanyaan. Bukan hanya lembaga pendidika, apakah kantor-kantor, lembaga pemerintahan juga sudah memiliki PBG, SLF. Bukan hanya pemerintah daerah, instansi vertikal pun apakah sudah ditetapkan seperti tiu. Ini keluhan-keluhan di masyarakat, di para pelaku yang penggiat pendidikan,” tegasnya.

BMPS berharap apabila peraturan itu tetap dilaksanakan, ada kemudahan ataupun bantuan dalam memproses persyaratan tersebut. “Kalaupun masih tetap, maka pertanyaan dari rekan-rekan, kalau sekarang kami izinnya sudah habis, harus perpanjangan, apakah kami harus tutup untuk melakukan proses pembelajaran atau bagaimana, sedangkan izin operasional itu sudah habis. Ini menjadi keluhan di para penyelenggara maupun kepala-kepala, baik mulai dari Kober, TK, SD, SMP keluhannya seperti itu,” papar Toha.

Terkait persoalan ini, Toha menilai, perlunya mencari perbandingan apakah kabupaten dan kota yang lain juga menerapkan aturan serupa atau tidak.

“Kalau yayasan se Kabupaten Cianjur yang ada di data bisa 1.800 sampai 2.000. Satu yayasan bukan hanya satu lembaga, sekolahnya mulai dari TK, Kober, PAUD, SPS (Satuan PAUD Sejenis), SD, SMP, PKBM bisa ada semuanya. Rata-rata satu yayasan bisa dua sampai tiga lembaga,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua BMPS Kabupaten Cianjur, Ujang Sahid menambahkan, bahwa ada sekitar 200 sekolah dari mulai pra SD, SD hingga SMP swasta yang mengeluh ke BMPS dan angkat tangan untuk mengurus perpanjangan izin operasional. “Angkat tangan tidak mengurus karena sudah pusing harus bagaimana,” katanya kepada Cianjur Sukabumi Ekspres.

Bahkan Ujang mengungkapkan, sekarang SMK dan SMA swasta juga diperiksa oleh kementerian terkait status perpanjangan izin operasionalnya. “Kalau tahun kemarin saya lihat tidak, sekarang sudah mulai merambah, mungkin besok lusa bisa merambah ke SD, SMP, PAUD, PKBM. Kalau dampaknya sudah merambah kesana, hubungannya dengan IPM, bahwa Cianjur tidak akan naik IPM-nya kalau selama prosedur itu ditempuh tapi dipersulit,” katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin, menegaskan, bahwa perpanjangan izin operasional hanya berlaku untuk sekolah swasta mulai dari PAUD, SD, SMP serta kesetaraan. Sedangkan untuk sekolah negeri tidak ada perpanjangan izin operasional karena statusnya diselenggarakan langsung oleh pemerintah.

“Terkait dengan izin ini adalah bagi sekolah swasta sesuai dengan ruang lingkup dimulai dari SD, SMP dan PAUD serta kesetaraan, untuk negeri itu tidak ada (perpanjangan) izin operasional, langsung milik pemerintah,” katanya kepada Cianjur Sukabumi Ekspres, Kamis (1/10).

Dia menjelaskan, sesuai dengan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018 kemudian Permendikbudristek Tahun 2021 bahwa sektor pendidikan dan kebudayaan harus berbasis OSS. Sehingga kata Ruhli, Disdikpora Kabupaten Cianjur mulai tahun 2025 menyerahkan kepada pemerintah daerah dalam hal ini DMPTSP untuk mengeluarkan terkait dengan perizinan baru maupun perpanjangan operasional sekolah.

“Sebetulnya di dalam regulasi tersebut tidak ada perpanjangan, selama perizinan sudah keluar. Yang dimaksud perpanjangan disini adalah bagi sekolah swasta yang sudah punya surat izin tetapi belum sesuai dengan OSS, itu harus dimulai juga dari awal,” paparnya.

Ruhli pun mengungkapkan, bahwa hampir 65 persen layanan pendidikan di Kabupaten Cianjur diselenggarakan oleh sekolah swasta yang telah membantu pemerintah. Sehingga pemerintah daerah pastinya memberikan kemudahan, khususnya dari Disdikpora yang memberikan saran dan solusi terkait apa yang harus disiapkan, serta gratis tidak ada biaya ataupun jasa.

“Kecuali untuk SKPD lain sesuai dengan regulasi perda, otomatis ada pajak retribusi yang berlaku dan yang lebih mengetahui adalah SKPD tersebut. Tetapi kalau Disdikpora menggratiskan semua selama prosedur ditempuh dan administrasi lengkap,” ujarnya.

Lantas apakah ada risiko bagi sekolah swasta yang tidak memperpanjang izin operasional? Ruhli menegaskan pasti berisiko karena izin operasional memiliki tenggang waktu.

“Apabila satuan pendidikan yang tidak memperpanjang sesuai dengan persyaratan, tentu kita akan mencabut di dalam dapodiknya, yaitu NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) sebagai legalitas pendidikan,” katanya.

“Makanya kami mengimbau kepada seluruh satuan pendidikan, khususnya jenjang swasta, silahkan memperpanjang atau membuat izin baru tentang izin operasional sekolahnya secara mandiri, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” sambung Ruhli.

Wajib Kantongi PBG dan SLF

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, Superi Faizal, menjelaskan bahwa proses pengurusan izin operasional sekolah swasta kini resmi menjadi kewenangan DPMPTSP. Langkah tersebut didasarkan pada surat pelimpahan dari Dinas Pendidikan serta Peraturan Bupati (Perbup) terkait pendelegasian wewenang Bupati kepada DPMPTSP.

Superi mengatakan, berdasarkan regulasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah PP Nomor 28 Tahun 2025 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait dengan perizinan berusaha di mulai dari persyaratan dasar bahwa lokasi atau bangunan yang diajukan sesuai atau tidak dengan tata ruang yang terdapat di peraturan daerah (perda), dokumen pengelolaan lingkungan atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk sekolah, persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF).

“Terkait dengan persyaratan-persyaratan dasar tersebut sebetulaya untuk saat ini mudah, mereka tinggal input ke OSS. Kalau di skala mikro permodalannya itu di bawah Rp1 miliar, nanti terkait untuk tata ruangnya akan terbit pernyataan mandiri tata ruang dan SPPL akan diterbitkan secara langsung melalui amdalnet di OSS,” katanya saat ditemui Cianjur Sukabumi Ekspres di ruang kerjanya, Selasa (6/10).

Namun Superi menegaskan, terkait dengan pernyataan mandiri tata ruang hanya sebatas pernyataan, dan untuk proses penerbitan PBG tetap diperlukan yang namanya intensitas pola ruang atau intensitas bangunan.

“Makanya setelah pernyataan mandiri tata ruang itu, kita sampaikan ke mereka untuk mengajukan permohonan KRK (keterangan rencana kabupaten) yang disananya itu memuat terkait dengan intensitas bangunan seperti koordinat yang disetujui, luas tanah, jenis peruntukkan pemanfaataan ruang, jenis kegiatannya, jenis NIB, KBLI dan lainnya sebagai dasar untuk proses penerbitan PBG dan KRK ini. Sesuai dengan regulasi yang berlaku tidak ada pungutan biaya apapun, ini gratis,” ujarnya.

Terkait dengan pembiayaan, Superi mengungkapkan hanya terkait dengan dokumen teknis, dan tidak ada kewenangan dari DPMPTSP maupun Disperkim untuk memungut biaya. Termasuk tidak ada petugas dari DPMPTSP atau Disperkim untuk membuat gambar dengan timbal baliknya meminta imbalan.

“Kita beberapa kali audiensi dengan asosiasi yang terkait dengan sektor pendidikan, menyampaikan silahkan para pelaku di sektor pendidikan mengajukan berkas secara lengkap termasuk dokumen gambarnya itu yang merupakan salah satu persyaratan utama, karena disana itu nanti akan ditentukan perhitungan retribusinya yang akan dibayar oleh para satuan pendidikan ke negara dalam hal ini Pemda Kabupaten Cianjur,” ucapnya.

Lebih lanjut Superi mengatakan, bahwa luas bangunan yang tercantum dalam dokumen gambar teknis menjadi acuan utama besaran retribusi resmi daerah. Hanya saja kendalanya sampai saat ini ketidaklengkapan terkait dengan dokumen teknis tersebut.

“Makanya kita menyampaikan silahkan mencari tenaga ahli, tidak perlu konsultan, karena itu masuk bangunan sederhana sesuai PP 16 Tahun 2021 itu harus dikerjakan oleh tenaga ahli yang bersertifikat gambar tersebut. Mungkin rekan-rekan satuan pendidikan bisa mencari diluar itu yang mempunyai kompetensi SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) arsitektur atau juru gambar, tidak mesti harus konsultan,” paparnya.

Dia mengatakan, meski bangunan sekolah seperti TK ataupun PKBM masuk dalam kategori bangunan sederhana, dalam pembuatan teknis gambarnya harus ada yang bertanggungjawab. “Bilamana terjadi sesuatu dia yang menggambar ini selaku penanggung jawab terkait dengan fisik arstitektur bangunan yang diajukan untuk penerbitan izin,” kata Superi.

DPMPTSP Kabupaten Cianjur pun baru akan menerbitkan izin operasional apabila tahapan PBG telah selesai. Hingga saat ini kata Superi, berdasarkan hasil Rapat Tim Satuan Tugas Pemerintah Daerah termasuk informasi dari Disdikpora, bahwa dari sekitar 1.800 satuan pendidikan swasta meliputi TK, PAUD, SD, SMP, PKBM baru 100 sekolah yang sudah selesai proses PBG dan perizinan operasionalnya.

“Terkait dengan kemudahan pengurusan sebetulnya dari beberapa kali kita audiensi dengan pelaku satuan pendidikan termasuk yang terakhir itu kita dengan BMPS itu, kita menyampaikan ke mereka untuk pengurusan itu semua bisa di fasilitasi di DPMPTSP. Jadi para pemohon atau pelaku satuan pendidikan tidak perlu datang ke DLH, PUTR, Disperkim, cukup bawa berkas kesini (DPMPTSP) nanti kita fasilitasi disini untuk menyampaikan ke masing-masing instansi,” katanya.

“Itu satu kemudahan yang sudah kita sampaikan, tinggal sekarang niat dari satuan pendidikan itu, mau mengurus enggak. Termasuk terkait dengan permasalahan input OSS, KBLI atau segala macamnya, kita ada ruangan untuk pendampingan, tinggal bawa laptop atau operatornya, kita bantu tahapan-tahapannya dan isi formulir, selesai di sini tinggal pulang, nanti kita sampaikan ke instansi masing-masing, mereka nanti kalau sudah selesai tinggal mengambil,” sambung Superi.

Superi pun menegaskan, bahwa kewajiban mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tidak hanya berlaku bagi sekolah swasta, melainkan juga mutlak bagi seluruh Bangunan Gedung Negara (BGN) seperti sekolah negeri dan gedung instansi pemerintah.

Pemkab Janjikan Kemudahan

Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian saat dimintai tanggapan terkait keluhan sekolah swasta tersebut, mengatakan, bahwa sekolah swasta tujuannya mencerdaskan generasi muda, dan masa depan anak-anak Indonesia.

“Kami dari pemerintah daerah berkomitmen untuk mempermudah perizinan bagi sekolah-sekolah swasta di Kabupaten Cianjur,” katanya saat ditemui usai penyerahan bantuan becak listrik di Pendopo Cianjur, Kamis (1/10).

Wahyu mengungkapkan pemda beberapa waktu telah melakukan rapat khusus untuk menuntaskan permasalahan perizinan tersebut sehingga nanti para penyedia jasa pendidikan di Kabupaten Cianjur tidak khawatir mengenai izin operasionalnya.

“Kami sudah melakukan langkah-langkah untuk mempermudah izin operasionalnya,” pungkasnya.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *